Suporter lempar Botol, PSMS kena Sanksi 30 Juta

MEDANHEADLINES.COM – Akibat Ulah Suporter PSMS yang melakukan pelemparan botol kedalam lapangan saat tim berjuluk Ayam Kinantan itu menjamu Bhayangkara FC pekan Lalu, akhirnya PSMS Medan harus menanggung denda

Denda sebanyak Rp 30 Juta itu diberikan setelah sidang Komite Disiplin PSSI mengeluarkan keputusan tersebut pada Selasa, (3/4/2018)

Selain itu, Komite disiplin (Komdis) juga memberikan teguran keras kepada Panita Pelaksana Pertandingan yang dianggap tak mampu mengkondusifkan jalannya laga dan memberikan rasa aman bagi tim tamu

Selain PSMS, Seperti yang dilansir dari situs resmi PSSI, www.pssi.org, beberapa kontestan Liga 1 juga mendapat sanksi dari Komdis PSSI

Adapun Sanksi yang diberikan Komdis pada Sidang Komite Disiplin PSSI, Selasa 3 April 2018 lalu adalah

1. Pemain Bali United Sdr. Nick Van Der Velden
– Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
– Pertandingan: Bali United vs PSMS Medan
– Tanggal kejadian: 24 Maret 2018
– Jenis pelanggaran: Mengangkat kaki terlalu tinggi dan mengenai lawan mengakibatkan lawan terjatuh dan mendapat perawatan.
– Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 2 (dua) kali dan denda Rp. 10.000.000

2. Pemain Bali United Sdr. I Made Andhika Pradana
– Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
– Pertandingan: Bali United vs PSMS Medan
– Tanggal kejadian: 24 Maret 2018
– Jenis pelanggaran: Membusungkan dada kepada pemain PSMS Medan
– Hukuman: Sanksi teguran keras

3. Persib Bandung
– Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
– Pertandingan: Persib Bandung vs PS Tira
– Tanggal kejadian: 26 Maret 2018
– Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan smoke bom serta pelemparan botol
– Hukuman: Sanksi denda Rp. 100.000.000

4. Panitia Pelaksana Pertandingan PS Barito Putera
– Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
– Pertandingan: PS Barito Putera vs Persipura Jayapura
– Tanggal kejadian: 31 Maret 2018
– Jenis pelanggaran: Salah satu suporter masuk ke shuttle ban dan memicu keributan
– Hukuman: Sanksi teguran keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.