MEDANHEADLINES.COM– Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan Pedoman Muamalah melalui media sosial, Oleh Karenanya tindakan membuat dan menyebarkan berita bohong apa lagi menjurus ke Fitnah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang di Haramkan
“Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan dan ketakutan di masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut
Dijelaskanannya, Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan diantaranya berghibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.
Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos.
“Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya,” katanya.
Tak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI.
Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah dan berita bohong di medsos. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.
“MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras dan golongannya,” katanya.(red)












