MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya berhasil meringkus Buron terpidana korupsi ganti rugi lahan di Sumut, Madison Silitonga setelah 10 tahun terakhir telah menjadi DPO.
” Penangkapan ini dilakukan di Medan Baru Pada Jumat,(16/2/2018) atas nama Madison Silitonga oleh tim intlijen Kejati Sumut,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Minggu (18/2/2018).
Dikatakannya, sebelum ditangkap, Madison sempat mencoba kabur dengan memanjat tembok. “Namun setelah dilakukan pencarian di belakang rumah terlihat target bersembunyi di atap lalu target melompati dinding namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga dan kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Madison merupakan terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan di Kabupaten Deli Serdang. Kejahatan korupsi Madison mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Madison pun divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No.441K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008,” Pungkasnya. (red)












