KPU Sumut : Dana Maksimal Kampanye Paslon Rp 83 Miliar

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan masing- masing pasangan calon yang akan bertarung di Pilgubsu 2018 hanya boleh menggunakan dana paling banyak Rp 83,3 miliar.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen usai melakukan kesepakatan dengan tim pemenangan Paslon terkait Penetapan batasan maksimal dana yang akan dikeluarkan oleh paslon selama Kampanye Pilgubsu dilaksanakan.
“Setelah pembahasan bersama, disepakatilah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye Paslon sebesar Rp 83.291.659.812,” katanya
Dikatakannya, KPU bersama tim pemenangan Paslon menyepakati pertemuan rapat umum dengan maksimal peserta sebanyak 10.000 orang, maksimal digelar dua kali oleh masing-masing Paslon.
Untuk pertemuan terbatas, diatur jumlah peserta maksimal 1.000 orang yang bisa digelar sebanyak 60 kali oleh masing-masing Paslon. Sedangkan untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan peserta maksimal 150 orang bisa digelar sebanyak 80 kali oleh masing-masing Paslon.
Pelaksanaan kegiatan kampanye ini secara simultan akan terus dilaporkan ke KPU Sumut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.