MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SBNI) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa menuntut ditandatanganinya segera penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Medan oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi,Senin (22/1/2018)
Selain itu, para buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan ini juga mempertanyakan kebijakan penetapan Upah Minimum Deliserdang yang peningkatannya jauh melampaui Kota Medan.
“Memang secara angka UMK Medan lebih tinggi yakni Rp Rp 2.749.074,00. Sedangkan Deliserdang Rp2.720.074. Tapi secara prestasi kenaikan Deliserdang di atas Kota Medan yakni Rp 9,71%, sedangkan Kota Medan naik 8,71%. Yang menjadi pertanyaan kenapa Deliserdang bisa, Kota Medan kok tidak bisa?,” ungkap Ketua DPD SBNI Kota Medan, Adijon Jb Sitanggang
Tidak hanya persoalan adanya diskriminasi tentang penetapan UMK, lanjut Adijon, aksi yang mereka gelar juga terkait adanya sejumlah perusahan yang tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan.
menanggapi hal ini, Plt Kadisnaker Sumut Frans Marbun menjelaskan bahwa penerapan UMK 33 kabupaten/kota di Sumut telah dilakukan. Dalam menetapkan UMK gubernur telah taat azas dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No 78 Tahun 2015.
“Jadi kalau dibilang apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik itu tidak bisa kita campuri. Itu urusan masing-masinglah. Karena sejak awal Bapak Gubernur sudah menyampaikan agar kita komit taat azas dan aturan sesuai PP No 78 Tahun 2015,” ujar Frans.
Lebih lanjut dikatakan Frans bahwa pihaknya mengimbau agar para buruh di kabupaten/Kota di Sumut tidak perlu khawatir tidak gajian karena belum keluarnya SK Gubernur terkait UMKS. Karena saat ini sedang dalam proses dan dipastikan akan segera terbit.
“Jadi kawan-kawan tidak usah kekhawatiran tidak gajian. Karena memang dalam proses dan minggu ini sudah kelar. Paling lama Rabu sudah kelar. Semuanya akan gajian,”ujar Frans.
Sedangkan terkait adanya perusahaan yang disampaikan tidak menjalankan aturan, Frans menegaskan pihaknya akan turun ke lokasi untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
“Ya mudah-mudahan sejak kita diberi amanah sebagai pengawas berjalan dengan baik. Jadi kalau dulu ruang gerak kita terbatas karena kewenangan tidak sama kita saat ini kita bisa langsung turun ke daerah-daerah untuk mengeceknya langsung,” pungkasnya.(red)











