MEDANHEADLINES, Medan – Diduga meminta uang saat proses seleksi Panitia Pengawas (Panwas) Pilgubsu 2018 untuk Kabupaten Asahan, Dua orang Komisoner serta seorang Staff Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua komisioner dimaksud adalah Syafrida Rachmawati Rasahan (ketua) dan Hardi Munte (anggota). Sedangkan staf Bawaslu atas nama Julius Turnip ini dilaporkan oleh Pangulu Siregar yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Oknum Bawaslu tersebut.
“ Oleh DKPP Julius Turnip ditetapkan sebagai teradu I, Hardi dan Syafrida masing-masing teradu II dan III,” jelas Pangulu
Dijelaskannya, berdasarkan registrasi ke DKPP, Syafrida Cs diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan DKPP No 13/2012, No 11/2012 dan No 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu,ketua Bawaslu Sumut, Syafrida mengaku tidak tahu soal pengaduan tersebut. Ia juga menyatakan tidak tahu kalau ada pihak melakukan upaya meminta uang dalam proses seleksi Panwas Pilgubsu.
“Saya tidak tahu siapa melakukan itu. Saya kan tidak 24 jam bersama komisioner dan staf,” kata Syafrida.
Syafrida juga membenarkan langkah Pangulu mengadu ke DKPP. Di sana akan dibuktikan kebenaran pengaduannya. Berikut pelaku-pelakunya.
“Pangulu menggunakan haknya dengan benar, mengadu ke DKPP. Saya siap menghadapi,” katanya.(mb)












