MEDANHEADLINES , Medan – Tahun Ajaran Baru sekolah akan segera dimulai, oleh karenanya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengimbau kepada Pihak sekolah agar Mematuhi Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang melarang adanya praktek pungutan- pungutan seperti menjual seragam maupun buku-buku pelajaran di sekolah
Abiyadi mengungkapkan, dalam Permendikbud tersebut telah dirinci, mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah, Untuk tingkat SD dan SMP, misalnya, sama sekali tidak dibenarkan. Sedangkan SMA masih ada yang dibenarkan, namun harus sesuai ketentuan yang sudah diatur di dalam payung hukum yang berlaku.
“Seperti mengutip sumbangan atau meminta bantuan ke orangtua murid atau menggalang dana dari luar. Dan ketentuannya harus menggunakan proposal,” Ungkap Abyadi
Ia juga mengatakan, tidak dibenarkan komite sekolah mengutip uang dengan alasan uang komite, kemudian sudah ditentukan nominalnya. Serta menjual seragam sekolah atau buku di dalam lingkungan sekolah.
“Karena itu kita imbau kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan ini. Kita juga meminta kepada Dinas Pendidikan dapat mengawasi hal tersebut, terutama saat berlangsungnya daftar ulang menjelang masuk sekolah pada 17 Juli mendatang untuk tingkat SMA dan 21 Juli untuk SMP dan SD,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya sedang berupaya melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan agar Permendikbud ini dapat di sosialisasikan dengan secara optimal.
“Kita sedang menjalin komunikasi untuk masalah ini agar dapat diterapkan di seluruh sekolah,” Pungkasnya.(lbs)












