Sumut  

Polda larang penggunaan Petasan saat malam Takbiran

MEDANHEADLINES,Medan –Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menghimbau agar dalam pelaksanaan Malam takbiran,Sabtu (24/6/2017) tidak dinodai dengan menyalakan Petasan.

Selain dinilai mengganggu malam takbiran,pelarangan penggunaan petasan ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumut, Mak/03V/2017 tentang Pengaturan Penggunaan Bunga Api Dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang bermain petasan saat takbiran, agar tidak bermain petasan. Karena itu sudah ada himbauan dari Kapolda tentang larangan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Sabtu (24/6).

Dalam penjelasannya, maklumat mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

“Maklumat diatur berdasarkan Peraturan Kapolri, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram,” jelasnya.

Dia menambahkan, kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya. “Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.