P‎ersonel Satreskrim Polres Asahan Ringkus Pengedar Uang Palsu

MEDANHEADLINES – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan,Meringkus Deni Nasution (35) Warga Sei Rengas Lingkungan 1 Kisaran Barat Kabupaten Asahan karena mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Khomeini mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merupakan korban disebuah warung di Dusun 10, Sidokeno, Desa Sukadame, Kecamatan Pulo Bandring,  Kabupaten Asahan

“ Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya dengan membelanjakam uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung milik Tika. Disana, pelaku membeli air kemasan sebanyak dua buah. Saat itu, korban memberikan kembalian sebanyak Rp 98.000 dengan uang asli,” Jelasnya.

Saat itu,Khomeini menambahkan, korban (Tika) curiga dengam uang pecahan Rp 100 ribu yang dibelanjakan pelaku. Korban pun meminta suami untuk mengecek uang tersebut. Ternyata benar, uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ternyata palsu.

“Setelah membeli air mineral, pelaku pergi ke warung berikutnya milik Samiatun. Disitu ia bermaksud membeli rokok,” paparnya.

“Hasil introgasi uang palsu berasal dari kawannya yang melarikan diri atas nama  Azhar alias Gozi ( DPO ),” Jelas Khomeini.

Dari tangan pelaku‎ Polisi menyita barang bukti  berupa, uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 6 lembar,‎ lalu uang asli hasil pembelian Sejumlah Rp 194 ribu dan ‎1 buah dompet.‎

“Tersangka melanggar pasal 36 (3) UU NO 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 th dan denda Maksimal RP 50 M,” tegasnya.

“Atas peristiwa ini, Polisi menghimbau agar masyarakat khusus nya pedagang berhati-hati dan melakukan pengecekan secara cermat teliti dan benar-benar terhadap uang yang diterima saat transaksi jual beli. Apalagi perputaran uang menjelang lebaran meningkat,” imbaunya.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.