Lewati Batas Akhir Pendaftaran, Pilgubsu dipastikan tanpa Calon Independen

MEDANHEADLINES.COM, Medan –Setelah melewati batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk maju ke Pemilihan Gubernur Sumatera Utara berakhir pada Minggu 26 November 2017 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan  Pelaksanaan Pilgubsu 2018 tidak akan diikuti oleh pasangan calon independen.
Ketidak ikut sertaan calon independen dalam Pilgubsu 2018 ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
“Pada hari terakhir seluruh anggota KPU, tim verifikasi, dan Bawaslu telah stand by menunggu pendaftar dari calon perseorangan hingga pukul 24.00 WIB di Kantor KPU Sumut. Tapi ternyata tidak ada yang mendaftar,” kata Mulia Banurea, Senin (27/11/2017).
Mulia menjelaskan sebelumnya sudah ada dua orang bakal calon perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Kedua calon tersebut yakni Ir Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung, S.E beserta pasangannya Parlin, S.E.
“Namun hingga batas akhir pendaftaran, keduanya tidak menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumut,” Ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.