MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan menyambut baik atas disahkannya peraturan daerah tentang Penanggulan Bencana yang beberapa waktu lalu telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Medan.
Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengaku dengan kehadiran Perda ini lebih mendukung dan menguatkan pihak-pihak yang dalam mengatasi setiap penanggulangan bencana, karena peraturan-peraturan yang ada sebelumnya tidak mengakomodir seluruhnya.
“Dengan Perda ini tugas penanggulangan bencana lebih terdukung. Artinya dengan lahirnya Perda ini semacam memiliki payung hukum dalam penanggulangan bencana,” katanya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Perda tersebut juga menjelaskan hal-hal apa saja ketika terjadi bencana termasuk peran pemerintah, peran lembaga-lembaga, serta hak-hak para korban bencana.
Ia juga memaparkan, dalam Perda tersebut juga terdapat sanksi bagi yang melakukan pengutipan uang atau barang perihal bencana tanpa izin, dengan sanksi diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kutipan untuk bencana, sebaiknya melakukan koordinasi lebih dulu kepada pejabat berwenang agar tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya.












