Medan  

Disetujui 9 Fraksi, Walikota dan DPRD Medan Sahkan Perda Penanggulangan Bencana

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah mendapat persetujuan dari 9 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan, Walikota Medan bersama Pimpinan DPRD Medan melakukan penandatanganan Pengesahan Ranperda menjadi Perda Penanggulangan bencana Kota Medan, Senin (20/11/2017)

Dalam Rapat Yang dipimpin oleh  Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung ini para Pimpinan DPRD melakukan penandatangan didampingi oleh Ketua Pansus Ranperda Hendra DS bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin.

Sebelumnya, Dalam persetujuan yang disampaikan salah satu Fraksi dari PDI P yang dibacakan oleh Roby menyebutkan agar Perda Penanggulangan bencana segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Begitu juga dengan masalah anggaran supaya dialokasikan di APBD Kota Medan secara proporsional. Sedangkan untuk penghayatan Perda supaya melibatkan partisipasi aparat hingga tingkat kelurahan bersama warga.

Sementara Fraksi lain seperti Golkar dibacakan Ilhamsyah, Sahat Simbolon (Fraksi Gerindra) Herri Zulkarnan (Fraksi Demokrat), Rajudin Sagala (Fraksi PKS),  Zulkifki Lubis (Fraksi PPP), Ahmad Arif (Fraksi PAN),  Landen Marbun (Fraksi Hanura), Beston Sinaga (Fraksi Pernas) menyatakan setuju.
Perda Penanggulangan Bencana yang disahkan terdiri XIV BAB dan 63 Pasal. Didalamnya juga tercantum terkait wewenang dan tanggungjawab  Pemerintah Daerah 5 antara lain menyebutkan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum serta Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pengalokasian anggaran penanggulangan bemcana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.
Selain itu , pada BAB IV menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat. Seperti Pasal.7 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.
Sementara terkait ketentuan Pidananya disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Menanggapi pengesahan Perda ini, Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan setelah penandatangan Perda diharapkan sebagai langkah awal meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan.

“ Nantinya Perda ini akan kita sampaikan ke Gubsu untuk diverifikasi,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.