MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana, Hendra DS mengatakan pengutipan sumbangan untuk korban bencana alam tanpa izin akan dikenai sanksi
Hal ini dapat dilakukan jika Ranperda yang saat ini tengah mereka bahas di DPRD Kota Medan nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Ancamannya denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan bila terbukti mengutip dana bantuan bencana tanpa ada izin,” kata Hendra
Ia juga menjelaskan, Ranperda tersebut terdiri XIV BAB dan 63 pasal, yang mana sanksi tentang mengutip dana bantuan korban bencana tanpa izin tertuang pada pasal 62.
“Sedangkan BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi, maka ganti rugi dibebankan kepada pemilik konstruksi atau pemerintah,” tambahnya.
Sama halnya saat tanggap darurat, lanjut Hendra, pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada pasal 29 juga ditegaskan penyelenggara penanggulangan bencana dalam situasi potensi bencana meliputi kesiap-siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.
Ranperda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII Pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor, dan abrasi.
“Ranperda itu akan ditetapkan sebagai payung hukum yang sah terkait penanggulangan bencana di Kota Medan. Kita berharap pekan depan sudah diparipunakan dan kita semua berharap Ranperda yang akan disahkan ini memberikan manfaat untuk masyarakat,” Pungkasnya. (red)












