MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Hanalore Simanjuntak mengatakan, saat ini Pemko Medan tengah melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak untuk melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2018.
“Untuk penetapan angka dan pengumuman UMK Medan 2018 belum tahu karena saat ini masih dalam proses,” katanya.
Hanalore juga menjelaskan, penetapan UMK ini tetap berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan.
” Sesuai dengan surat edaran Kemenaker, UMK 2018 selambat-lambatnya akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2017,” jelasnya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pada Rabu (1/11/2017) telah melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2018 sebesar Rp 2.132.188,68, atau naik 8,71% dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.961.354,69.
Penetapan itu, nantinya akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 se-Sumut yang akan diterapkan per 1 Januari 2018 mendatang (red)












