Pastikan Akurasi Data Pemilih Dalam PDPB, Bawaslu Tebing Tinggi Gelar Uji Petik

MEDANHEADLINES.COM, Tebing tinggi – langkah proaktif di tempuh Bawaslu Kota Tebing tinggi untuk memastikan keakuratan data pemilih melalui kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu upaya yang di tempuh lewat metode uji petik.

Seperti halnya pada saat tahapan Pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan untuk mengambil sample atau contoh terhadap data pemilih khususnya di kota Tebing tinggi pasca berkhirnya tahapan pemilihan serentak 2024.

Uji petik dilakukan Bawaslu kota Tebing tinggi pada senin 11 Agustus 2024 sedangkan untuk daerah yang menjadi contoh uji petik berada di kecamatan tebing tinggi kota

Di temui di sela kegiatan uji petik , anggota Bawaslu kota Tebing tinggi choky nasution yang di damping oleh beberapa staf Bawaslu kota tebing tinggi mengatakan ada beberapa hal yang DItemukan terkait uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, diantaranya ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, sudah terbit akta kematiannya tetapi masih terdaftar di daftar pemilih.

“ ini di buktikan dengan pengecekan pada aplikasi cek DPT online, kemudian juga data pemilih yang saat dilakukan kroscek silang ternyata nama pemilih tersebut juga terdaftar dalam data pemilih di TPS Khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kota Tebing Tinggi,” ujar pria berambut gondrong ini.

Choky menambahkan, uji petik ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan DPT Pada persiapan pemilu 2029, hal ini menjadi salah satu metode untuk menjamin akurasi antara data lapangan terkini dengan data pemilih di aplikasi

“ Uji Petik ini menegaskan pentingnya tugas Bawaslu ddalam memastikan hak pilih setiap warga masyarakat kota tebing tinggi terpenuhi pada saat Pemilu dan pemilihan berlangsung nantinya.” Tutupnya

Seperti diketahui bahwasanya metode uji petik ini lazim dilakukan oleh Bawaslu dalam persiapan penyusunan data pemilih yang akan di pergunakan pada pemilu kedepan. Secara praktik uji petik dilakukan langsung dengan mendatangi dari pintu ke pintu setiap pemilih, hal ini juga dilakukan agar data yang didapat di lapangan tentang data pemilih up date atau data terkini. Jika mana ada perubahan data tetapi pada aplikasi pemilih data tersebut belum berubah, maka semua kelengkapan administrasi yang menunjang perubahan data tersebut akan di kumpulkan, lalu Bawaslu akan menhimpunnya secara keseluruhan dan periodic kemudian akan menerbitkan surat rekomendasi kepada penyelenggaran tekhnis yang melakukan penyusunan data pemilih yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.