Kuasa hukum terdakwa Cipto Halim, Awaluddin SH saat menunjukkan bukti bon putih yang belum dibayar CV Serasi Jaya Sejati.
MEDANHEADLINES.COM, Tebingtinggi – Terdakwa Cipto Halim (41) yang menjadi pesakitan dalam Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt di PN Tebing Tinggi, menjadi korban kriminalisasi hukum.
Saat ini terdakwa sedang berjuang agar bebas di persidangan PN Tebing Tinggi dengan sangkaan Pasal 317 KUHPidana yakni Laporan atau pengaduan palsu, Sabtu (9/12/2023).
Saat sidang dilaksanakan Kamis (7/12/2023), majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan terdakwa Cipto Halim. Cipto Halim dituding telah melakukan fitnah soal alat bukti berupa puluhan bon tagihan pengantaran ubi yang belum dibayarkan, berkaitan dengan dilaporkannya CV Serasi Jaya Sejati atas dugaan penipuan penggelapan di Polda Sumut.
Dalam keterangan saksi yang hadir, di antaranya Ramadhani dan Suharno yang mengantarkan ubi ke CV Serasi Jaya Sejati. Keduanya menyatakan memang CV Serasi Jaya Sejati belum ada membayarkan tagihan kepada Cipto Halim sebagai pihak yang menyediakan ubi sesuai permintaan perusahaan.
“Jadi kedua saksi mengatakan benar melakukan pengantaran sebanyak 26 kali dan belum dibayarkan oleh CV Serasi Jaya Sejati. Itulah makanya ada bon putih. Nah, puluhan bon putih inilah yang menjadi alat bukti kita dalam melaporkan perusahaan itu ke Polda Sumut atas dugaan Pasal 372, 378. Saat ini sedang bergulir dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumut,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Awaluddin, SH bersama Muhammad Dhanil SH dan Dafidson Rajagukguk SH pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Awaluddin, fitnah yang dituduhkan kepada kliennya soal bukti yang dibawa ke penyidik Polda Sumut telah terbantahkan dengan fakta persidangan.
Perkara di PN Tebing Tinggi inikan bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan sangkaan Pasal 317 yang penanganannya dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor Roy sebagai kuasa hukum, dan terlapor Cipto Halim.
Dimana barang buktinya adalah SP2Hentik Lidik yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan Pasal 372 atau 378 KUHP.
“SP2 Henti Lidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Apalagi perkara Pasal 372 yang sebelumnya ditutup kini sudah dibuka kembali penanganannya oleh Polda Sumut,” ucapnya.
“Bukti perkara tersebut udah dibuka kembali oleh Polda, sudah kami berikan ke majelis hakim saat persidangan,” tegas Awaluddin.
Sehingga, ia meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar bersikap profesional dalam memeriksa perkara klien kami sebagai terdakwa.
“Jadi saya rasa perkara yang dihadapi klien kami ini sangat dipaksakan dan cenderung bentuk kriminalisasi oleh penyidik aparat penegak hukum hingga sampai ke meja hijau. Ini bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum bila nantinya hakim memutuskan klien kami bersalah,” ujarnya.
Dalam persidangan, Awaluddin juga menyampaikan bahwa ada sekitar 43 bukti surat yang telah diajukan sebagai penunjang pembelaan, termasuk surat tanda penerimaan laporan dan bon putih yang belum dibayar CV Serasi Jaya Sejati.
“Bukti-bukti ini menjadi dasar untuk mendukung bahwa laporan yang diajukan oleh Cipto Halim seharusnya dianggap serius,” terangnya.
Awaluddin juga menyoroti adanya kemungkinan melakukan langkah hukum terhadap orang yang melaporkan kliennya itu terkait tindak pidana Pasal 317 KUHPidana ini.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, menurut keterangan saksi dari pihak perusahaan memberi keterangan kepada majelis hakim, bahwa perusahaan telah membayar tagihannya ke Cipto Halim berdasarkan adanya piutang yang perusahaan ini berikan kepada agennya bernama Awi pada April,” ucapnya.
“Padahal urusan perusahaan ke Cipto Halim. Masa agennya berutang terus Cipto Halim disuruh menagih ke agen mereka, ini dari mana jalan ceritanya,” tambahnya.
Sekali lagi Awaluddin berharap kepada majelis hakim PN Tebingtinggi agar melihat perkara kliennya secara komprehensif.
“Karena perkara yang menjerat klien kami masih bergulir di Polda Sumut. Klien kami melaporkan CV Serasi Jaya Sejati atas dugaan penipuan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Memang sempat dihentikan penyelidikannya, tapi ini digelar kembali oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya novum baru,” paparnya.
“Intinya kami berharap wajah peradilan di PN Tebingtinggi agar tidak tercoreng, karena akan tercipta preseden buruk bila hakim memutus bersalah klien saya dengan tudingan pemberian bukti palsu atas laporan penipuan dan penggelapan yang dialami sedang bergulir di Polda Sumut,” ucapnya tegas. (DIV)












