MEDANHEADLINES.COM, Medan – Warga Kota Medan bernama Edwin mengalami kerugian mencapai Rp390 juta. Dia menjadi korban penipuan. Pelaku mengaku kenal petinggi Polri dan bisa mengurus laporan korban yang mandek di kepolisian.
Kepada wartawan korban bercerita. Awalnya dia melaporkan satu perusahaan ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu. Sedangkan dia bertemu dengan pelaku yang bernama Dedy pada April 2021. Waktu itu pelaku mengaku bahwa bisa mengurus laporannya dengan cepat.
“Dia (pelaku) mengatakan pihak yang saya laporkan dapat ditangkap dalam hitungan 10 hari. Syaratnya saya harus memberi uang Rp390 juta,” ujarnya, Minggu (23/7/2023).
“Pada Juni 2021, saya memberi dia uang sebesar Rp 200 juta. Di Juli saya menyerahkan Rp 190 juta. Saya memberikan uang itu karena percaya dengan perkataannya. Dia ada mengenal petinggi Polri dan bisa membantu agar polisi cepat menangkap pelaku yang saya laporkan,” tambahnya.
Akan tetapi, lanjut Edwin, pihak penyidik menghentikan laporannya pada Oktober 2021. Saat bersamaan, pelaku menghilang dan memblokir kontaknya.
Selanjutnya korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan atas tindak pidana penipuan pada 28 Maret 2023. Pengaduan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Dikonfirmasi terpisah, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa Edwin telah membuat laporan ke pihaknya. Dan dia mengatakan petugas telah menangkap pelaku. “Kita telah mengamankan pelaku. Dan dia sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya. (FAD)












