MEDANHEADLINES.COM, Medan – Korban penganiayaan bernama Junius Purba, yang berusaha mencari keadilan malah ditahan selama kurang lebih satu bulan.
Junius ditahan di sel Polrestabes Medan karena disangkakan pasal pengancaman. Laporan justru dibuat oleh orang yang menganiaya dirinya. Parahnya, para pelaku menganiaya Junius tepat di depan rumahnya.
Ibu Junius, Marta Simanjorang mengisahkan rasa pilunya itu. Menurutnya aparat penegak hukum keliru karena menahan anaknya.
“Anak saya (Junius Purba) itu korban. Boleh dicek di Polsek Medan Tuntungan. Di sana dia korban penganiayaan. Kenapa di Polrestabes Medan malah ditahan karena pengancaman. Apa salah dia membela diri ketika dipukuli orang di rumahnya sendiri?” ucap Marta kepada wartawan pada Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir 22 Mei 2023 lalu, Junius Purba ditahan lantaran dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan pelapor Sandi Boy Surbakti, yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Junius Purba.
“Dia ditahan sejak Mei karena dituduh melakukan pengancaman. Saya tidak mengerti, pengancaman apa yang dilakukan anak saya. Dia dipukuli di rumah, terus dituduh melakukan pengancaman. Di mana keadilan untuk anak saya yang dianiaya, kok malah jadi tersangka? Yang melaporkan malah orang yang menganiaya anak saya, si Sandi Boy Surbakti,” kata Marta tegas.
Diketahui, tersangka Sandi Boy Surbakti diketahui juga telah ditangkap Polsek Medan Tuntungan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, dan telah menjalani persidangan bersama Jacky Firdaus Sembiring.
Oleh karena itu, Marta meminta keadilan atas apa yang dialami oleh anaknya (Junius Purba). “Saya masyarakat awam yang tidak mengerti hukum. Apa kesalahan anak saya sehingga bisa-bisanya ia dikenakan pasal pengancaman, padahal jelas dia yang dianiaya,” ucap Marta penuh tanda-tanya.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait penetapan tersangka dan penahanan Junius Purba tidak menjawab. Hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di Polrestabes Medan itu juga belum menanggapi dan memberikan keterangan.
Sebagai informasi, Junius Purba melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya pada 28 Januari 2023. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/I/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Tujuh orang yang dilaporkan Junius yaitu: Sandi Boy Surbakti alias Boy, Jacky Firdaus Sembiring alias Popai, Pio, Beruto, Sanju, Tegar dan Jeje. Mereka menganiaya Junius tepat di rumahnya yang berada di Jalan Bunga Malem, Lau Cih, Medan Tuntungan pada 27 Januari 2023 malam. (DIV)












