Medan  

Perjuangan Merebut Kembali Sang Anak, Enda Ginting: Saya Merasa Dicurangi…

Enda Ginting saat masih bersama anaknya/Handout

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mantan pekerja di Kantor Staf Presiden (KSP) Enda Ginting (42) warga Jalan Dokter Mansyur, Kota Medan, melaporkan bekas istrinya Katarina Kohutova ke Polda Sumut karena membawa kabur anaknya, Amelia Kohut Ginting (5) dari tempat penitipan sementara yaitu SOS Children’s Village, Medan. Padahal, hak asuh anak masih dalam proses hukum.

Enda menyampaikan, mantan istrinya Katarina Kohutova adalah Warga Negara Slovakia yang saat ini bekerja di World Food Programme (WFP) dengan wilayah kerja Nepal. Terkait laporannya, berawal dari laporan Katarina ke Polda Sumut pada 1 November 2020 dengan tudingan menelantarkan dan membawa kabur Amelia dari luar negeri. Padahal, ia membawa Amelia ke Indonesia karena ingin menghadiri pernikahan adiknya di Kota Medan.

“Saya ajak Katarina, dia menolak karena sibuk bekerja. Jadi saya tidak pernah melarikan Amelia,” kata Enda, Selasa (20/6).

Berangkat dari kemelut hukum ini, pada 6 November 2020 terbit berita acara kesepakatan
antara Enda dengan Katarina yang difasilitasi Polda Sumut dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sumut. Isinya berbunyi: Amelia dititipkan sementara waktu ke SOS Children’s Village Medan. Diasuh sampai proses hukum selesai atau berkekuatan hukum tetap tentang pengasuhan anak. Surat ditandatangani Katarina dan dan UPTD P2TR2A Sumut Syarifudin sebagai mediator.

Seiring berjalannya waku, laporan Katarina berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) karena tidak terbukti. Enda kemudian melaporkan istrinya ke Polda Sumut karena membuat laporan palsu. Namun, laporannya dihentikan karena dianggap tidak terbukti.

Gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Medan pun berujung dihentikan. Hakim menyebut
perkara tidak dapat diuji karena alamat yang diterakan Katarina melalui kuasa hukumnya di luar negeri. Endah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, gugatannya dikabulkan tapi hak asuh anak diberikan kepada Katarina. Tidak terima, ia melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai hari ini belum ada putusan.

Februari 2022, ia mengetahui kalau Amelia sudah tidak berada di SOS Children’s Village Medan. Enda menduga anaknya dibawa Katarina ke luar negeri.

“Berdasarkan kesepakatan, baru bisa keluar dari Medan sampai proses hukum selesai. Dari sinilah saya laporkan Katarina ke Polda Sumut karena membawa kabur Amelia. Sejak 11 Februari 2022 sampai saat ini, saya tidak tahu lagi di mana Amelia. Saya berharap penegak hukum mewujudkan keadilan atas kasus ini,” kata Enda.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebut: negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan Hak Asasi Manusia. Jika terjadi perkawinan campuran, anak yang dilahirkan berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai ketentuan yang berlaku. Bila terjadi perceraian, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orangtuanya.

Pada Selasa (20/6/2023) kemarin, gugatan: 944/Pdt.G/2022/PN Mdn dengan tuntutan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan Enda pada 30 Nopember 2022 masih beragenda mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan laporannya ke Polda Sumut pada 21 Februari 2022 dengan nomor: LP/347/II/2022/SPKT/Polda Sumut, sampai hari ini belum selesai.

“Saya merasa dicurangi Dinas PPA, SOS Children’s Village dan Katarina karena tindakan mereka tidak di jalur hukum dan tidak melalui proses hukum. Saya merasa ada persekongkolan jahat, tidak berdaya karena Polda Sumut terkesan memihak. Lambat menindaklanjuti laporan saya, tapi begitu cepat dengan laporan Katarina,” kata Enda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.