Ragam  

Hak Jawab Dari Kuasa Hukum Wagimun Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah Di Deli Serdang

Kuasa Hukum Wagimun Menyampaikan Hak jawabnya atas pemberitaan yang dimuat dengan Judul “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG”.

Adapun alasan mengajukan HAK JAWAB ini, adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa berita yang dimuat di Instagram dengan akun MEDANHEADLINES.NEWS yang berjudul “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG” adalah tidak benar, dan merupakan pemberitaan yang bernuansa tendensi terhadap klien kami dan juga kepada Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Pakam, bahwa faktanya Klien kami tidak pernah ada memberikan UPETI kepada pihak PN Lubuk Pakam;
  2. .Bahwa berita yang dimuat di Instagram dengan akun MEDANHEADLINES.NEWS yang berjudul “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG” tersebut, faktanya tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi Klien kami yaitu Bapak WAGIMUN
  3. Bahwa berita yang dimuat di Instagram dengan akun MEDANHEADLINES.NEWS yang berjudul “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG”, yang mana kuasa hukum HERBERT BENYAMIN PASARIBU selaku penyampai berita telah menyampaikan berita yang terkesan atau diduga penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Klien kami dan serta juga pencemaran atau dapat menimbulkan Preseden buruk terhadap Lembaga Negara RI yaitu PN Lubuk Pakam atas prase bahasa “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG”
  4. Bahwa orang yang menyampaikan berita di Instagram dengan akun MEDANHEADLINES.NEWS yang berjudul “DIDUGA TERIMA UPETI DARI WAGIMUN, PN LUBUK PAKAM KANGKANGI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG EKSEKUSI SENGKETA TANAH DI DELI SERDANG” tersebut tidak jujur menjelaskan kronologis perkara tanah yang sebenarnya;
  5. Bahwa secara singkat kasus posisi perkara tanah yang sebenarnya antara pihak HERBERT PASARIBU, Dkk dengan Bapak WAGIMUN adalah sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa TELAGA TUJUH An. SUNARTO bahwa sejak tahun 2005 HERBERT PASARIBU, Dkk memiliki tanah ratusan hetar (+ 300 Ha) terletak di DESA TELAGA TUJUH  Kec. Labuhan Deli Kab. Deli serdang dan telah dikelola menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dan sebahagian sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM);

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa KARANG GADING An. ALMUNIR sejak tahun 2006 WAGIMUN dan istrinya YETTY memiliki tanah seluas + 26 Ha yang terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan alas Hak Akta Notaris dan dikelola menjadi Perkebunan Kelapa Sawit;

 

  • Bahwa kemudian pihak HERBERT PASARIBU, Dkk mengklaim tanah seluas + 26 Ha milik Bapak WAGIMUN yang terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sebagai miliknya dengan berupaya menerbitkan 13 Sertifikat Hak Milik dengan menyatakan bahwa posisi letak tanah tersebut pada ke-13 SHM tersebut berada di  DESA TELAGA TUJUH Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan KEPALA DESA TELAGA TUJUH Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sekarang ini An. SUNARTO,  bahwa objek perkara tanah seluas + 26 Ha yang dimiliki Bapak WAGIMUN terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang BUKAN di Desa TELAGA TUJUH;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan KEPALA DESA KARANG GADING Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bahwa objek perkara tanah seluas + 26 Ha yang dimiliki Bapak WAGIMUN terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, BUKAN di Desa TELAGA TUJUH;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan CAMAT Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bahwa objek perkara tanah seluas + 26 Ha yang dimiliki Bapak WAGIMUN terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, BUKAN di Desa TELAGA TUJUH;

 

  • Berita Acara Peninjauan Lokasi objek perkara tertanggal 22 Oktober 2006, bahwa objek perkara tanah seluas + 26 Ha yang dimiliki Bapak WAGIMUN terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, BUKAN di Desa TELAGA TUJUH;

 

  • Berita Acara Pertemuan/Peninjauan Dalam Rangka Penentuan Batas Desa antara Desa Karang Gading tanggal 15 Nopember 2006 yang dihadiri oleh TIM KABUPATEN dan Notulen Pertemuan/Peninjauan Batas Desa antara Desa Karang Gading dengan Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli tanggal 15 Nopember 2006 serta Daftar Hadir yang secara langsung dipimpin oleh ASISTEN I ADM. PEM. SETWILDA KABUPATEN DELI SERDANG (Drs. H.R. AMAN TARIGAN), secara tegas menyatakan  bahwa objek perkara tanah seluas + 26 Ha yang dimiliki Bapak WAGIMUN terletak di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, BUKAN di Desa TELAGA TUJUH;

 

  • Bahwa dengan cerdiknya pihak HERBERT PASARIBU bisa berupaya  sehingga terbit  13 Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kab. Deliserdang  atas nama  HERBERT PASARIBU, Dkk, atas tanah seluas + 26 Ha milik Bapak WAGIMUN  tersebut dengan merubah letak posisi tanah pada  ke-13 SHM itu berada di  DESA TELAGA TUJUH Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, PADAHAL fakta sebenarnya letak posisi tanah milik Bapak WAGIMUN seluas + 26 Ha tersebut berada di Dusun V DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang

 

  • ]Bahwa atas putusan PK tersebut, pihak HERBERT PASARIBU, Dkk mengajukan permohonan eksekusi, namun belum dilaksanakan oleh PN Lubuk Pakam

 

  • Bahwa dapat kami asumsikan sebagimana putusan PK tersebut adalah merupakan putusan yang bersifat DEKLATOIR;

 

  • Bahwa selain putusan tersebut bersifat DEKLATOIR, kami juga berasumsi bahwa yang membuat tidak dieksekusi adalah karena tanah seluas + 26 Ha  milik HERBERT PASARIBU, Dkk tercatat di dalam sertifikat  berada di DESA TELAGA TUJUH Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang,  SEDANGKAN tanah milik Bapak WAGIMUN seluas + 26 Ha berada di DESA KARANG GADING, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dimana batas desa antara DESA TELAGA TUJUH  dengan DESA KARANG GADING dipisahkan oleh alur sungai besar,  yang luas sungainya antara 20 s/d 30 meter yang merupakan jalan lalulintas Kapal/Bot masyarakat, sehingga semua masyarakat mengetahui batas  DESA TELAGA TUJUH  dengan DESA KARANG GADING.

Demikian HAK JAWAB ini dibuat dan disampaikan kehadapan PIMPINAN REDAKSI MEDANHEADLINES.NEWS  dan atas kebijakan untuk mengabulkan tujuan dan maksud dari surat kami ini, sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih;

 

Hormat Kami,

WAGIMUN,

Kuasa Hukumnya,

 

JUNAIDI, S.H.                                                  AMRAN FANSORI LUBIS, S.H.

Advokat                                                                               Advokat

 

TOGU SIMANJUNTAK, S.H, M.H.                                 NELSON LUMBANTORUAN, S.H.

Advokat                                                                             Advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.