Eksekusi Pasar Pringgan berakhir Ricuh

MEDANHEADLINES, Medan – Eksekusi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi terhadap pengelola pasar Pringgan yang selama 20 tahun terakhir di kelola oleh PT Triwira Lokajaya berakhir ricuh.

Sebelumnya, Tim Gabungan yang di pimpin oleh Kasatpol PP M.Sofyan sempat dihadang oleh belasan pihak keamanan pasar serta Pengacara PT Triwira Lokajaya Ucok Lumban Gaol, namun karena Dialog yang dilakukan tak kunjung menemui hasil maka tim gabungan pun merangsek masuk yang mengakibatkan robohnya pintu PT Triwira Lokajaya.

Tak terima dengan tindakan ini, Ucok pun berang dan menyebut aksi ini adalah aksi pengerusakan.

“Mana alas hak kalian. Jangan bar-bar seperti ini, buktikan dulu kepemilikan lahan dan gedung ini, kami akan tuntut kalian, Ini Perusakan,” Teriak Ucok

Pascarobohnya pintu tersebut personel Satpol PP atas perintah kasatpol PP M.Sofyan langsung menyisir kantor dan merobohkan sekat yang ada di dalam kantor.

“Saya minta ini untuk didokumentasikan ya,” tegas Sofyan.

Ia juga menegaskan akan menduduki kantor ini hingga situasi dalam keadaan aman.

“PD Pasar tolong sediakan penerangan, sampai situasi aman akan kita duduki wilayah ini ” pungkasnya

Diketahui , PT Triwira Lokajaya inisebelumnya telah mengelola Pasar Pringgan sejak 23 Mei 1996, namun masa pengelolaan telah habis pada 23 Mei 2016 sehingga pemko medan melakukan pengambilalihan, namun hal ini ditolak oleh PT Triwira Lokajaya, karena akan menempuh ranah hukum untuk mempertahankan pengelolaannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.