Siswa Ilegal,Pengamat Pendidikan : Gubsu harus Bertindak tegas

MEDANHEADLINES, Medan – Kisruh Siswa Ilegal yang terjadi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 mendapat tanggapan dari pengamat pendidikan yang juga merupakan Dewan Pendidikan Sumut Prof.Syaiful Sagala.

Menurutnya,  Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi,harus memberi peringatan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu.

Menurutnya, berdasarkan Pergub Nomor 53/2017 tentang tata cara pelaksanaan PPDB online, seharusnya sekolah bisa melaksanakan penerimaan secara jujur sehingga tidak ada istilah “siswa Ilegal”

“Nah, kita lihat sekarang selesai PPBD muncul istilah ‘siswa Ilegal maupun siluman’. Artinya ada oknum yang tidak taat pada asas Pergub tersebut dan Gubsu harus bertindak tegas dalam hal ini. Sementara, dalam PPBD online itu ada 10% bina lingkungan, artinya di luar itu tidak boleh,” tegas Syaiful

Ia juga menyesalkan sekolah yang tidak berpikir nasib anak didiknya ke depan jika masuk melalui jalur siluman. Apakah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) atau tidak.

“Kalau sekolah negeri biasanya sudah terdaftar secara konsisten. Tapi, kalau sekolah swasta itu masih ada waktu, artinya masih bisa didaftarkan ke swasta, apalagi nanti ada keterangan dari Dinas Pendidikan. Siswa yang namanya masuk Dapodik itu hasil dari online yang lulus,” sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, dalam polemik ini pihaknya akan memfasilitasi pemindahan para siswa yang bermasalah ke sekolah swasta.

“Kalah solusi yang kita tawarkan, kita arahkan mereka ke swasta, tapi kan mereka menolak, makanya kita sosialisasikan. Sebab kalau mereka lama disitu, akan merugikan siswa sendiri,” jelasnya.

Dengan penolakan ini menurut Arsyad, mereka masih akan terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.