Sumut  

Tak Patuhi KIP, SAHdaR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penambahan Bantuan Anggaran Parpol di Sumut

MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Peneliti Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Yudi Pratama mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menambah dana bantuan kepada partai politik (Parpol) di Sumut harus dikaji ulang. Sebab, kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah.

Apalagi, jika dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Maka partai politik di daerah bisa mengajukan penambahan dana bantuan menjadi Rp5 ribu per suara sah. Padahal sebelumnya cuma Rp2.400.

Realisasi anggaran di 2022, total bantuan yang akan diberikan kepada partai di Sumut sebesar Rp31,6 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut. Akan tetapi, dana sebanyak itu tidak sebanding dengan kepatuhan mereka dalam memenuhi keterbukaan informasi publik.

“Rendahnya kepatuhan Parpol terhadap KIP akan menemui banyak persoalan. Sebab, semakin tertutupnya sebuah badan publik maka transparansi akan menjadi jauh dari harapan. Sehingga hal ini berimplikasi pada akuntabilitas partai yang semakin rendah,” kata Yudi didampingi Koordinator Eksekutif SAHdaR, Ibrahim saat diskusi dengan tema ‘Partai Politik atau Firma Politik’ berlangsung di Sekretariat SAHdaR Jalan Bilal Gang Arimbi, Kecamatan Medan Timur, Jum’at (7/10/2022).

Selain itu, lanjut mahasiswa akhir fakultas hukum ini, ketidakpatuhan Parpol terhadap KIP akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sebab, informasi terkait laporan keuangan serta kegiatan yang seharusnya mereka sediakan malah menjadi tidak bisa diakses. Kondisi ini akan membuka ruang semakin besar untuk disalahgunakan atau dikorupsi oleh elit-elit Parpol.

“Kami khawatir anggaran ini disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elit parpol di daerah. Bukannya digunakan untuk kegiatan pengkaderan dan pendidikan politik,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, hasil penilaian terhadap keterbukaan informasi Parpol di Sumut yang dilakukan sejak Agustus sampai Oktober 2022, menunjukkan bahwa pengurus partai masih belum sepakat soal isu keterbukaan informasi. Mereka belum memandang keterbukaan informasi secara komprehensif sebagaimana amanat Undang-Undang KIP.

Sementara legislasi mengenai keterbukaan informasi merupakan produk yang dilahirkan partai politik. Di aturan itu mengharuskan setiap badan publik, termasuk Parpol agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan informasi kepada publik. Misalnya seperti laporan tahunan, kegiatan serta keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Parpol.

Akan tetapi, hasil penilaian yang SAHdaR lakukan menunjukkan pemikiran mengenai keterbukaan itu hanya terbatas kepada menyalurkan informasi mengenai agenda kegiatan yang dilakukan Parpol.

Penilaian kepada 12 Parpol yang ada di Sumut menunjukkan fakta ada sembilan partai yang belum memiliki website sendiri. Hanya tiga yaitu: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-DIP) yang terdata memiliki website mandiri.

Masalahnya, informasi yang disajikan di laman website tersebut sangat terbatas. Padahal kepentingan akan adanya website merupakan bagian dari pelayanan partai dan sumber informasi bagi masyarakat. Apabila ingin mengetahui tentang seluk beluk partai.

Masih dikatakan Yudi, berdasarkan hasil survei publik yang telah dilakukan kepada masyarakat Sumut. Diketahui sekitar 67,8 persen masyarakat mengetahui Parpol itu adalah badan publik dan memiliki kewajiban memberi informasi kepada publik.

Dari data tersebut sebanyak 13,8 persen responden pernah memohonkan informasi kepada Parpol. Sekitar 32,9 persen yang mengajukan laporan pertanggungjawaban Parpol. Sedangkan yang meminta laporan keuangan sebanyak 15,2 persen.

Namun hanya sekitar 6,4 persen responden yang mengaku menerima data yang diminta. Menariknya, sebanyak 44 persen responden menyatakan Parpol di Sumut belum informatif.

Bila melihat keadaan ini sangat berbalik dari hasil penilaian Komisi Informasi di tingkat nasional, yang menyebut Partai Demokrat dan Gerinda menjadi partai yang terbuka dan informatif.

Yudi melanjutkan, menurut Komisioner Komisi Informasi Sumut, M. Syafi Sitorus, keterbukaan informasi Parpol sebenarnya sangat penting. Mengingat mereka setiap tahunnya menerima dana bantuan dari pemerintah. Ke depan, Komisi Informasi akan mengagendakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi di Parpol ini.

Di sisi lain, lanjutnya, animo masyarakat terhadap informasi dari Parpol juga masih rendah. Oleh karena itu, di masa mendatang Komisi Informasi Sumut terus melakukan sosialisasi terkait kepatuhan keterbukaan informasi Parpol kepada masyarakat.

“Sepanjang perjalanan Komisi Informasi Sumut. Hanya SAHdaR yang pernah mengajukan permohonan informasi kepada Parpol,” katanya.

Yudi menambahkan, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan wawancara ke 11 Parpol di Sumut. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kepatuhan keterbukaan informasi mereka.

Hasilnya, hanya enam partai yang menerima permohonan wawancara. Mereka yaitu: PSI, Partai Demokrat, Partai NasDem, P-DIP, PKS dan Partai Gerindra. Namun pada prosesnya hanya kepada PKS, P-DIP, PSI, dan Gerindra yang terlaksana. Sedangkan Demokrat dan Nasdem sampai diskusi ini dilakukan belum terealisasi. Alasannya karena kendala jadwal dari pengurus.

“Parpol di Sumut memang tidak mematuhi Undang-Undang KIP. Alasannya karena tidak ada satu pun partai yang memiliki pejabat PPID,” ucap Yudi mengakhiri pemaparannya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.