Sumut  

Polda Sumut Sita 5 Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita lima aset milik tersangka Jonni alias Apin BK bos judi online yang berada di Kota Medan

Manurut Kanit 4 Subdit 1 Indag Polda Sumut Kompol Hartono, SH.,MH yang di sprintkan (diperbantukan sementara-red) sebagai Kanit Anev (analisa evaluasi-red) ungkap kasus Fismondev (Fiskal, Moneter, dan Devisa-red) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Jonni alias Apin BK, menyampaikan, jajaran Kriminkal khusus (Krimsus) Polda Sumut telah melakukan penyitaan aset milik Joni alias Apin BK dengan memasang plang Penyitaan Aset di lima tempat yang berbeda.

” Penyitaan aset ini sudah sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Makanya hari ini sudah dilakukan melaksanakan penyitaan di lima aset tersebut,” Ungkap Kompol Hartono, SH.,MH, Kamis (6/10/2022) sore.

Dijelaskannya, lima aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar, berada di kawasan Jalan Cemara, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, Jalan Airlangga dan di Komplek Royal Sumatera.

“ Semua aset yang disita itu merupkan rangkaian penyidikan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Apin BK, berdasakan Undang-Undang No 8 tahun 2010,” Jelasnya

DIkatakan Hartono, Sebelum polisi juga sudah dilakukan penyitaan Aset warung warna warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni komplek elit Cemara Asri.

“Saat itu juga tepatnya tanggal 23 September 2022, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan lainnya tak jauh dari lokasi warung warna warni tersebut.” ungkapnya.

Diketahui Apin BK telah kabur melarikan diri dikabarkan ke Singapura. Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice itu pun telah terbit dan saat ini Apin BK tengah diburu oleh Interpol.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.