MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan melalui Kabag Humas dan Hukum, Hafis Ibrahim Siregar memberi jawaban terkait pemberitaan “Tanyakan Janji Kenaikan Gaji, Karyawan PD Pasar Malah Kena Mutasi”.
‘Sehubungan dengan pernyataan tujuh karyawan PUD Pasar Medan yang beredar di media sosial dan media massa, maka agar opini yang beredar tak sepihak, perlu kami sampaikan antara lain:
1. Mutasi pada organisasi merupakan hal biasa yakni dalam rangka pengembangan organisasi, meningkatkan kreatifitas dan inovasi karyawan untuk membuat organisasi lebih baik lagi dimasa mendatang.
Peraturan perusahaan menyatakan perusahaan berwenang untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan serta sebelumnya karyawan yang bersangkutan telah menyatakan dalam surat pernyataan diawal kerja untuk siap ditempatkan dilingkungan wilayah PUD. Pasar Kota Medan.
Mengacu pada karyawan menolak dimutasi berarti dianggap sebagai menolak perintah kerja, dan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Selain itu, ketidakhadiran di tempat kerja mutasi disamakan dengan mangkir sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penolakan mutasi dapat pula dikualifikasi mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Pemutasian ketujuh orang tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan. Tujuh orang tersebut dimutasi bersama 15 orang lainnya. Jadi bahwa mutasi terjadi karena adanya keinginan dari tujuh orang tersebut beraudiensi dengan Bapak Wakil Wali Kota, tidaklah benar, hanya penggiringan opini dan pencocokan saja.
2. Perihal kenaikan gaji yang disampaikan pada zoom meeting maupun apel, merupakan penggalan kalimat motivasi dari jajaran manajemen kepada para karyawan untuk lebih meningkatkan kinerja. Sebab apabila karyawan dapat lebih berinovasi dan menggali kreatifitas dalam bekerja, akan berdampak dengan meningkatnya pendapatan perusahaan.
Kenaikan gaji akan seleras pula dengan bertambahnya pendapatan perusahaan. Namun, tetap dengan mengedepankan dan melihat kondisi keuangan perusahaan apabila memungkinkan dilakukan kenaikan gaji. Jadi dapat disampaikan bahwa pernyataan tujuh orang karyawan tersebut mengenai janji kenaikan gaji adalah sepenggal kalimat dari kalimat ajakan motivasi agar meningkatkan kinerja.
3. Menyoal di ruangan Dirut adalah menyahuti keinginan dari pada tujuh orang tersebut bertemu dengan jajaran manajemen. Bahwa dikatakan HP disita tidaklah benar. Akan tetapi, HP dititipkan di ruang tunggu sesuai demi menciptakan suasana diskusi yang fokus, lancar dan tertib tanpa adanya gangguan ponsel.
4. Menanggapi pertemuan Disnaker Medan pada tanggal 13 September 2022, dari pihak Disnaker menyarankan dalam kesimpulannya agar para pegawai menjalankan tugas sesuai dengan SK mutasi terakhir.
Terbitnya SP berdasarkan ketidakhadiran para pelapor di tempat kerja yang telah ditentukan sesuai SK terakhir. Terkait penolakan, ketujuh orang tersebut harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai SK mutasi terbaru, barulah setelah itu ada peninjauan.
Demikian kami sampaikan sebagai perimbangan informasi. Selanjutnya agar dapat dimuat di media yang bapak/ibu pimpin. (*)












