MEDANHEADLINES.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Sumatra Utara melakukan sosialisasi pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana, Sabtu (4/9/2022). Kegiatan yang digelar di lapangan olahraga diikuti seluruh warga binaan.
Kalapas Kelas IIA Sibolga, Antonio Barus menyebutkan, kegiatan sosialisasi dilakukan sesuai UU No 22 tentang Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan sosialiasi UU No. 22 dilakukan sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana,” kata Antonio.
Antonio mengatakan, dalam UU No 22 disebutkan bahwa perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi beberapa hal untuk diterapkan. Diantaranya pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.
“Serta pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Antonio.
Sementara dalam UU No 22 tentang pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, kata Antonio meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas.
“Untuk pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Antonio menambahkan, selain sebagai bentuk meningkatkan pelayananan Lapas Sibolga bagi WBP, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tentang hak bersyarat Napi.
“Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan WBP dapat mengetahui informasi terbaru terhadap hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Antonio.(hen)












