MEDANHEADLINES, Medan – Usai menerima Saran dari sejumlah pihak salah satunya adalah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan segera memproses pemindahan dua orang siswa yang terbukti menggunakan surat miskin palsu agar dapat bersekolah di SMA Negeri 1 Medan.
“Kita akan fasilitasi dua siswa tersebut untuk pindah ke sekolah swasta,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, Hamidah Pasaribu
Hamidah menjelaskan, saran atau rekomendasi dari Ombudsman tersebut merupakan sebuah koreksi bagi dinas pendidikan dalam menerapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di Sumatera Utara. Karenanya, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kualitas sistem penerimaan dan juga peraturan yang ada.
“Ini demi perbaikan sistem pendidikan di Sumatera Utara. Karena yang seperti ini tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan saran resmi terkait kasus penggunaan surat miskin palsu oleh dua orang siswa untuk diterima masuk ke SMA Negeri 1 Medan lewat jalur Non Akademik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang dikhususkan bagi siswa miskin.
Dua orang siswa yang menggunakan jalur tersebut diketahui merupakan anak dari perwira Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Galang, dan seorang lainnya merupakan anak pengusaha warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.(red)












