Medan  

Belasan Kali Beraksi, Polisi Ringkus Tersangka Pelaku Curat di Medan

MEDANHEADLINES.COM. Medan – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah belasan kali beraksi di sejumlah wilayah di kota Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menjelaskan Tersangka yang ditangkap berinisial SS (18), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

” Sedangkan tiga teman tersangka lainnya masih dalam buruan petugas (DPO),” Jelasnya. Rabu (20/04/2022).



DIkatakan Firdaus, tersangka ditangkap atas dasar tiga laporan yang diterima pihaknya, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/464/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Rima Rahmadhani (49), warga Jalan M Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/B/296/II/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Budi Sukma dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor Muhammad Fajarullah.

“Modus pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang lalu mendorong sepeda motor korban,” Ungkapnya

Aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Rakyat No 55A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jalan Padi Raya No26, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan masing-masing pada Kamis, 10 Februari 2022 sekira pada pukul 04.00 Wib, Selasa 8 Februari 2022 sekira pukul 02.11 Wib dan Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 05.00 Wib.

Pencurian itu terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motornya di teras dalam rumah dengan stang keadaan terkunci. Saat l bangun tidur, sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras rumah.

Sementara, polisi menindaklanjuti laporan korban hingga mengendus keberadaan tersangka berinisial SS di Jalan Mandala Garuda, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, tiga pelaku lain berinisal S, A alias E dan G masih dalam penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan rekannya yang lain. Sepeda motor curiannya dijual kepada penadah yang kini masih dalam pencarian.

“Motivasi tersangka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” sebut Firdaus.


Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV aksi tersangka yang viral dan uang tunai Rp 10.000,-.

Tersangka mengaku sudah beraksi di jumlah TKP lainnya, Jalan Halat dengan kerugian korbannya, Honda Vario merah, Jalan HM Yamin, kerugian Honda Beat, Jalan Jamin Ginting, kerugian Yamaha Vixion, dan Jalan Amplas (Indomaret) kerugian Honda Beat.

Selain itu, di Jalan Padi Raya Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kerugian: Honda Beat, Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, kerugian Honda Beat, Jalan Denai, kerugian Yamaha Lexi.

Kemudian, Jalan Cangkir No 29, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, kerugian : Honda Scoopy, Jalan Cangkir No 29 B, Petisah Tengah, Medan Baru, kerugian : Honda Beat hitam, Jalan Cangkir No 29 A, Petisah Tengah, Medan Baru, Kota Medan, kerugian Honda Beat Street dan di Jalan Panglima Denai, Medan Denai, dengan kerugian Honda Beat.

“Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” Tutupnya (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.