MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah kota Medan diminta melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengingat maraknya bangunan liar di kota Medan seperti di Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Aluminium Raya di Medan Deli, dan Jalan Pelita I Medan Perjuangan
Hasyim juga mengimbau kepada seluruh pengembang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
“Di perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusi,” terang Hasyim dilansir dari Antara, Selasa (15/3).
Diungkapkannya, Plank IMB, Seharusnya ditancapkan di depan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat, sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui atau membacanya.
“Ya, semestinya plank IMB ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya masyarakat walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.
Jika pengembang tidak menaati peraturan, tegas dia, maka pihak terkait bisa memberikan teguran keras berupa menghentikan proses pembangunan hingga langkah terakhir membongkar bangunan.
Bagi pengembang yang tidak mematuhi Perda Kota Medan No.3/2015, maka tidak mendukung program Pemkot Medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Soalnya salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi IMB,” Ujarnya












