MEDANHEADLINES, Medan – Pemerintah Kora Medan diminta untuk dapat mengawasi semua Pelaku Usaha dalam memproduksi Makanan dan Minumannya agar berlabel Halal dan Higenis.sesuai Peraturan Daerah yang telah disahkan.
Diketahui, bahwa Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan baru saja mengesahkan Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, , DPRD Kota Medan meminta sekaligus mengimbau Pemko Medan agar dapat mejalankan perda baru itu dengan sebaik-baiknya
“Sama halnya dengan pedagang jajanan makanan di lingkungan sekolah, harus diawasi sehingga terhindar bahan pengawet maupun zat pewarna,” kata anggota DPRD Kota Medan, Deni Maulana Lubis,
Disisi lain, Deni, meminta Walikota segera menerbitkan Perwal untuk memaksimalkan tegaknya Perda. Disampaikan Deni, sebagaimana diamanatkan UU No 33/2014 menyebutkan negara berkewajiban memberikan perlindungan jaminan kehalalan produk yang dikomsumsi masyarakat. Dengan disahkan nya Perda Halal, tentu akan memberikan kenyamanan perlindungan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Untuk itu, Politisi Partai NasDem ini, demi memaksimalkan penerapan Perda butuh pengawasan menjalin kerjasama dengan balai pengawasan obat dan makanan, Majelis Ulama Indonesia dan unsur masyarakat. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label halal dan tidak. Memisahkan barang dagangan halal dan todak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangannya.
Tidak terkecuali makanan/jajanan dilingkungan sekolah yang dikomsumsi para siswa diharapkan tetap dalam pengawasan dari Pemko Medan. Selama ini makanan dimaksud kerap menggunakan bahan pengawet berbahaya untuk kesehatan.
Seperti diketahui, Perda Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII Bab dan 22 Pasal. Dalam Bab X pasal 20 memuat ketentuan sanksi administrasi yang diatur dalam Perwal. Sedangkan sanksi ketantuan pidana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Begitu juga pada BAB VII tentang kewajiban. Dalam pasal 15 disebutkan pelaku usah diwajibkan berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi halal secara terang. Memisahkan barang dagangan halal dan tidak halal. Mencantumkan masa berlaku produk dagangan. Sementara pada BAB VIII tentang larangan. Dalam pasal 16 disebutkan setiap pelaku usaha dilarang mrncantumkanlabel halal yang bdlum dileriksa. Memalsukan logo halal. Mencantumkan label halal kadaluarsa serta pelarangan ketentuan berproduksi secara halal dan higienis. (red)












