MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemuda Lira Kota Medan melakukan aksi protes dengan mengeruduk Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Gedung Uniland Medan, Rabu (24/11)
Dalam Aksinya itu, Mereka menyatakan sikap tegasnya untuk menolak pembangunan Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di kawasan Kecamatan Polonia Medan.
Borbor, Salah satu perwakilan masssa aksi menyebut, pembangunan konsulat Jendral tersebut, disinyalir memperluas fungsi-fungsi intelejen Amerika Serikat di indonesia dan menandakan mangkin kuatnya cengkraman AS atas indonesia.
Dikatakan, penolakan serta harapan dipertimbangkannya kembali lokasi pembangunan Kantor Konsulat Amerika Serikat itu disampaikan pihaknya karena mengingat kewilayahan Kecamatan Polonia berdekatan dengan sistem pertahanan dan wilayah inti birokrasi pemerintahan Indonesia.
Diterangkan, pihaknya menilai wacana tersebut sangat menghawatirkan dan mengganggu stabilitas pertahanan negara, karena keberadaan kantor itu nantinya akan sangat berdekatan dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
“Kondisi topografis Kecamatan Polonia yang mencakupi kawasan inti Kota Medan, tambahnya, membuat Kantor Konsulat Amerika Serikat itu nantinya berada sangat berdekatan dengan lokasi perkantoran pemerintah, perumahan dinas pejabat tinggi daerah, serta pangkalan militer Indonesia,” Ungkapnya
Berdasarkan pertimbangan itu, akunya, pihaknya meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyediakan lahan kantor konsulat-konsulat negara asing dalam satu lokasi yang tidak bersinggungan langsung dengan kawasan institusi pertahanan negara dan perkantoran wilayah pemerintah Indonesia di Sumatera Utara.
Menurutnya, keberadaan Kantor Konsulat Asing di wilayah strategis yang mencakup lokasi institusi pertahanan dan pemerintahan Indonesia itu dinilai dapat memicu kebocoran informasi yang sifatnya rahasia negara hingga keluar dari Indonesia.
“Hal itu harus segera diantisipasi karena sangat mengkhawatirkan,” tegasnya
Selain itu, Borbor juga mengajak seluruh pemuda di Indonesia menyadari potensi-potensi yang dinilai membahayakan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari eksternal seperti keberadaan konsulat asing dan perkantorannya.












