MEDANHEADLINES, Medan – Pemerintah kota (Pemko) Medan akan melakukan penertiban dan merelokasi Pasar Jalan Bulan yang terletak di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan,usai menggelar rapat kordinasi sebelum dilaksanakannya penertiban
Sofyan juga mengatakan, sebelum dilakukan penertiban PD Pasar kota Medan juga telah menyampaikan surat-surat pemberitahuan pengosongan kios kepada para pedagang.
“ Dari catatan kami ada sekitar 836 pedagang yang berada di pasar itu, dan rencananya mereka akan direlokasi ke pasar-pasar tradisional naungan PD Pasar Kota Medan,seperti Pasar Sambu, Pasar Halat, Pasar Sentosa Lama, Pasar Pendidikan dan Pasar Induk,” ungkapnya.
M Sofyan berharap para pedagang dapat menerimanya, karena tidak mungkin selamanya berjualan di badan jalan,
Sementara itu, Rusdi Sinuraya selaku Direktur PD.Pasar Kota Medan mengungkapkan pada rapat, pada Maret dan April 2017, telah disampaikan surat kepada para pedagang untuk dapat mengosongkan kios-kios tersebut. Kemudian dikatakannya, para pedagang dapat memilih pasar-pasar yang telah ditentukan sebagai tempat relokasi yang dekat dari tempat tinggal.(lbs)












