MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat )yang beraksi di Jalan Pertempuran, Lingkungan 7, Gang Mawar 5, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Adapun Kedua pelaku yang diringkus berinisial IS (40) warga Jalan Pertempuran dan DTL (32) Warga Jalan Sekata, Gang Alfalah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat
Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban bernama Go Se Kwang mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan saat dicek ternyata barang-barang dan harta benda miliknya berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit TV , 1 unit sepeda gunung, 1 unit speaker, 1 cincin emas, 1 pasport dan 1 serifikat surat tanah telah lenyap.
“Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat, anggota kita lalu melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil mengetahui salah satu identitas pelaku bernama S yang berhasil kita amankan dari salah satu cafe di Jalan Pertempuran,”sebut AKP Tina.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya bernama DTL yang juga berhasil diamankan dari depan super market Macan Yohan bersama barang bukti 1 unit TV milik korban yang ditemukan dari rumahnya.
“Keduanya kita persangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5 e subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”Pungkasnya.












