Jalan Mulus Kontraktor Lampu Pocong Dapat Proyek Baru dan Lolos Daftar Hitam

Kupak-kapik pengerjaan proyek lampu pocong akhirnya dibanjiri kritik masyarakat. Dampaknya proyek dinyatakan gagal atau total los oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Dok: Tim KJI Sumut, 7 April 2023).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bergegas meninggalkan ruangan paripurna begitu rapat ditutup pimpinan sidang, pada Senin (9/9/2024) sore. Namun tetap saja tak luput dari kejaran wartawan yang menunggunya. Satu persatu pertanyaan jurnalis dijawabnya.

Akan tetapi, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut tampak kebingungan saat Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, melontarkan pertanyaan terkait dua perusahaan di proyek lampu pocong mendapat pengerjaan penunjukan langsung (PL), pascapembangunan lampu pocong dinyatakan total los. Dua kontraktor tersebut yaitu CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Proyek lampu pocong sejatinya bernama “Penataan Lanskap Ruas Jalan”. Namanya berganti setelah viral di media sosial lantaran masyarakat menyebut bentuk tiang lampu yang dibangun mirip Pocong.

“Ada? saya gak tau. Saya tidak tau, nanti saya cek ya. Nanti saya cek,” ucap Bobby sambil melirik anggotanya, Topan Ginting, saat diwawancarai Tim KJI Sumut di Gedung DPRD Kota Medan.

Pun begitu, Bobby sempat menjelaskan bahwa wali kota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) di proyek PL. Tapi, kepala dinaslah yang menjadi PA-nya dan kepala bidang sebagai KPA-nya. Sehingga mereka yang menentukan penunjukan terhadap proyek PL. Namun, dia kembali menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah dinyatakan gagal akan diblacklist dan tidak bisa menerima pengerjaan lainnya.

“Ketika perusahaan dinyatakan gagal mengerjakan proyek, mereka harus diblacklist. Dan mereka (CV Asram dan CV Eka Difa Putera) seharusnya tidak bisa menerima pengerjaan lagi,” ucap suami Kahiyang Ayu itu sembari meninggalkan lokasi.

Tim KJI Sumut mengetahui CV Asram dan CV Eka Difa Putera mendapatkan proyek PL melalui penelusuran di LPSE Pemkot Medan. CV Asram mengerjakan proyek dengan nama paket “Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya” dari Dinas Sosial Kota Medan. Pagu anggarannya Rp 100 juta dengan masa waktu pembuatan 21 Juni 2023.

Sedangkan CV Eka Difa Putra mendapatkan dua proyek sekaligus. Paket pertama “Pemasangan Lampu Hias di Lapangan Gajah Mada”. Pagu anggarannya Rp 100 juta dengan waktu penyelesaian 30 Desember 2023. Paket kedua “Pemasangan Lampu Hias Hari Besar Idul Fitri” dengan pagu anggaran mencapai Rp 100 juta dan waktu pembuatan 7 Agustus 2023. Kedua pengerjaan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan.

Ketika coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pemilik CV Eka Difa Putera, Safri Halim tidak menjawab dan membalas pesan yang dilayangkan, pada Minggu 15 September 2024.

Siapa yang bermain?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait CV Asram dan CV Eka Difa Putera kembali mendapat pengerjaan di Pemerintahan Kota Medan. Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya kejadian ini tidak terjadi. Sebab, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa proyek lampu pocong total los pada Mei 2023 lalu. Apalagi kedua perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar yang gagal di pembangunan lampu pocong.

“CV yang sudah dikatakan total los berarti ada masalah. Harusnya ada blacklist dari Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini wali kota yang bertanggung jawab. Kalau memang sudah ada blacklist, kenapa CV Asram dan CV Eka Difa Putera mendapatkan proyek lagi? Ini janggal dan aneh menurut LBH Medan,” ujar Irvan ketika diwawancarai Tim KJI Sumut di Kantor LBH Medan, pada Senin (9/9/2024) malam.

Anehnya lagi, lanjut Irvan, jika dilihat dari LPSE Medan, CV Asram mendapatkan proyek PL tersebut pada Juni 2023. “Ini kan lebih parah. Bulan Mei dikatakan total los, satu bulan kemudian diberikan PL,” katanya.

“Padahal statement wali kota kemarin total los, dan dia akan mempertanggungjawabkan ini dengan meminta pengembalian uang dari setiap perusahaan. Tapi dalam proses pengembalian kok ada lagi penunjukan,” tambahnya.

Meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah disahkan penunjukan langsung dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Namun dalam kasus ini ada yang janggal, kenapa yang ditunjuk justru perusahaan yang bermasalah di proyek sebelumnya.

“Kami menduga ada pelanggaran dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang ada namanya dugaan persekongkolan. Ya, ini ada dugaan persekongkolan tender, yang harusnya sudah diblacklist kenapa diberikan lagi,” ucap Irvan.

“Kemudian, harusnya ditelaah lagi apakah kedua CV ini sudah benar. Misal, alamat dan orang di perusahaan itu ada atau tidak. Kalau tetap bermasalah seperti kemarin, seharusnya kedua CV ini tidak bisa mendapatkan PL tersebut,” sambung Irvan.

Oleh karena itu, LBH Medan memandang ada kejanggalan terkait penunjukan langsung terhadap CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Harus ada pertanggungjawaban dari PPK dan paling tinggi Wali Kota Medan.

“Kami juga meminta BPK, Inspektorat dan KPPU untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan ini. Kenapa dia (wali kota) bisa katakan total los, tapi di antara perusahaan yang ada di dalam bisa mendapatkan PL lagi,” kata Irvan.

“Kalau wali kota gak tau, siapa yang bermain? Tindak tegas anggotanya. Kalaupun tau, berarti dia yang harus bertanggung jawab,” ucap Irvan tegas.

LBH Medan tetap tegas bahwa ada dugaan tindak pidana di proyek lampu pocong. Walaupun uangnya telah dikembalikan namun tidak menghentikan pidananya. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor. “Itu kan proyeknya Rp 21 miliar. Maka ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Siska Barimbing. Menurutnya, Pemkot Medan tidak boleh memberikan pengerjaan kepada perusahaan yang bermasalah. Termasuk CV Asram dan CV Eka Difa Putera. Semestinya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Perusahaan itu gagal dalam proyek lampu pocong, berarti kinerjanya buruk. Nah, seharusnya Pemkot Medan tidak boleh memberikan proyek kepada mereka dalam waktu beberapa tahun,” ujar Siska ketika dimintai tanggapan oleh Tim KJI Sumut, pada Jumat (13/9/2024).

Menurut Siska, di dalam pengadaan barang dan jasa, LPSE harusnya mengevaluasi setiap perusahaan apakah layak atau tidak mengerjakan suatu proyek. Apalagi terhadap proyek yang ditunjuk langsung dan tendernya tidak dibuka.

“Ini malah janggal, kenapa perusahaan yang telah dinyatakan total los masih diberi kesempatan mendapatkan proyek ratusan juta? Lantas apa yang menjadi dasar pertimbangan dari pihak yang menunjuk dua perusahaan tersebut,” ucapnya.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak baik sehingga Pemkot Medan tetap menunjuk kedua perusahaan itu. Ini tidak patut. Sebab, pernyataan total los sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak memberikan penunjukan langsung ke CV Asram dan CV Eka Difa Putera,” ungkap Siska.

Ditawari proyek pengganti

Keputusan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan proyek lampu pocong total los ternyata tak membuat semua kontraktor senang. Terutama soal instruksi pengembalian uang. Sebab, para kontraktor telah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Sumber KJI Sumut yang merupakan salah satu kontraktor di proyek lampu pocong mengatakan, penerapan total los pada pengerjaan lampu pocong tidak tepat. Apalagi bila dilihat dari kontrak yang disepakati dengan para kontraktor.

“Total los itu penafsirannya kan bilamana negara telah mengeluarkan uang sedemikian rupa tapi negara tidak memperoleh manfaat sama sekali. Total los bisa dilakukan kalau kontrak lump sum atau kontrak keseluruhan,” kata pria paruh baya itu kepada KJI Sumut di salah satu kedai kopi, Jalan Gagak Hitam, Medan, Senin (9/9/2024).

“Kontrak kami harga satuan. Satu titik terdiri dari lima item, ada lampu, tong sampah, bens, bollard dan taman bunga. Kan barang dan jumlahnya ada, kenapa dibilang total los. Jadi tidak masuk kaidah,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia sempat melakukan perlawanan dengan tidak langsung mengembalikan uang begitu Bobby mengumumkan total los. Dia tetap bersikeras karena pengerjaannya hampir selesai. Akan tetapi ia terus ditagih untuk mengembalikan uang.

Singkat cerita, pengusaha tersebut dipertemukan dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Ginting untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang. Saat pertemuan berlangsung dia tetap bersikeras tidak mau mengembalikan.

“Akhirnya Topan menawarkan proyek pengganti. Syaratnya mau mengakui kesalahan dan mengembalikan uang,” ujarnya.

“Jadi, konsepnya mereka menawarkan proyek pengganti kepada para kontraktor yang bersedia mengembalikan uang. Tapi saya tidak mau,” ucapnya mengakhiri percakapan.

Kadis SDABMBK Topan Ginting saat dikonfirmasi Tim KJI Sumut melalui sambungan telepon pada Minggu (15/9/2024) tidak merespons. Begitu juga ketika coba ditelepon dan dikirim pesan singkat, pada Senin (16/9/2024) malam. Topan tetap tidak menjawab telepon dan membalas pesan yang dikirimkan.

Total los usai diprotes

CV Asram dan CV Eka Difa Putera bersama empat perusahaan lain yakni CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, Biro Tenik Pembangunan dan PT Trivia Mangun Mandiri merupakan kontraktor pemenang proyek “Penataan Lanskap Ruas Jalan” di delapan ruas jalan Kota Medan.

Proyek yang semestinya membangun 1.700 tiang lampu, bak sampah, jalur pejalan kaki atau pedestrian dan tiang pembatas trotoar dengan jalan atau bollard, tak berjalan mulus usai bentuk lampu dicibir masyarakat mirip Pocong.

Gelombang protes terus berdatangan begitu posisi lampu yang dibangun lebih banyak menyinari drainase dan semrawutnya pengerjaan. Padahal pemerintah menggelontorkan biaya hingga Rp 25,7 miliar. Dana tersebut diambil dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Nama perusahaan pemenang tender proyek lampu pocong beserta nilai proyek yang dikerjakan tiap perusahaan. Kemudian total anggaran keseluruhan proyek dan dana yang telah dibayarkan ke kontraktor. (Dok: Tim KJI Sumut)

Tak cuma itu, keenam perusahaan pemenang tender diduga tidak profesional. Hal tersebut dibuktikan ketika Tim KJI Sumut mencoba mendatangi alamat dari masing-masing kontraktor. Beberapa alamat ditujukan ke rumah tinggal, tidak ada plang nama dan aktivitas seperti kantor pada umumnya. Para direktur atau pimpinan perusahaan yang coba dikonfirmasi tidak merespons.

Diduga tak tahan dikritik, Bobby yang juga merupakan ipar Gibran Rakabuming Raka ini mengambil jalan pintas. Dia mengumumkan proyek lampu pocong total los pada Mei 2023. Di momen itu juga dia menyampaikan bahwa pemerintah Kota Medan telah mengucurkan dana Rp 21 miliar kepada para kontraktor meskipun pengerjaan belum rampung secara keseluruhan.

“Kami anggap proyek ini total los. Tidak ada proyek “lampu pocong”. Kami anggap proyeknya gagal,” kata Bobby saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Bobby menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat bersama BPK. Selanjutnya memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan kepada enam kontraktor.

“Kami tugaskan Rp 21 miliar itu dikembalikan karena proyek total los. Baik dari material, spek dan jarak antar lampu. Pokoknya hampir semua tidak sesuai spek. Dan yang menagih Dinas SDABMBK,” ujar Bobby.

Usai dinyatakan total los, Bobby mengultimatum para kontraktor agar mengembalikan uang dalam waktu 60 hari. Namun, hanya sebagian kontraktor yang mengembalikan sesuai jadwal. Totalnya sekitar Rp 12 miliar.

Oleh karena itu, Pemkot Medan menggandeng Kejari Medan untuk melakukan penagihan. Selang tujuh bulan baru semua uang bisa dikembalikan.

“Tiga perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik. Total keseluruhan yang mereka kembalikan sebesar Rp 7.852.233.756,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap saat menggelar konferensi pers di kantornya, pada Jumat (29/12/2023).

Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan yang dilakukan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.