APK Pemilu Dilarang Dipasang di Angkut Umum

Penertiban APK Kampanye di Mobil Angkutan Kota (Angkot). (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta –  Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran sejak pengumuman masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, diumumkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pada Pemilu mendatang, alat peraga kampanye bisa berupa reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Namun, tahun ini ada perbedaan, salah satunya adalah tidak adanya aturan ukuran terhadap alat peraga kampanye.

Agar tidak menyalahi aturan, pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dilansir dari keerom.bawaslu, alat peraga kampanye secara umum setidaknya dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:

1. Tempat ibadah.

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

4. Gedung milik pemerintah.

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah.

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

7. Halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik, salah satunya TransJakarta.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan bahwa para caleg atau capres-cawapres telah diperingatkan terkait aturan itu.

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bus Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Bagja, dikutip dari Tempo.co, Senin (11/12/2023).

Menurut Bagja, peraturan itu telah disosialisasi sampai tingkat daerah. Dia juga mengungkapkan bahwa transportasi publik merupakan sarana milik bersama sehingga segala aktivitas kampanye tidak diperbolehkan mengganggu kenyamanan publik.

“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres dan caleg) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker,” kata Bagja.

Meskipun begitu, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sempat mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang melarang pemasangan APK di angkutan umum atau angkot.

Larangan itu dinilai TPN Ganjar-Mahfud bernada ancaman. “Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada 5 Desember 2023.

Kendati demikian, Dishub berdalih pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.

“Berkaitan hal tersebut di atas, untuk menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang serta untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran pada 30 November 2023.

Selain itu, surat itu juga merupakan hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta Pemilu.

“Memperhatikan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tanggal 23 November 2023 bersama KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Organisasi Perangkat Daerah terkait beserta Partai Politik peserta Pemilu,” tulis surat itu. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.