Dilapor ke KPK Atas Dugaan Kolusi-Nepotisme, Begini Respons Jokowi dan Pihak MK

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep perihal putusan MK soal usia Capres-Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10/2023). (Foto: TEMPO/Bagus Pribadi).

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme. Bagaimana respons Jokowi dan Anwar Usman?

Jokowi hormati semua proses itu

Jokowi menanggapi santai soal laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dituduhkan kepada dirinya. Dia mengatakan bahwa hal itu proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi saat ditemui usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Jokowi mengatakan bahwa pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya, kita hormati semua proses itu,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya belum menerima kabar tentang ketua mereka, Anwar Usman, dilaporkan ke KPK.

“Kami belum menerima (laporan) itu. Kami baru dengar dari teman-teman,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Menurut Fajar, MK belum bisa merespons adanya dugaan pelaporan yang menyasar adik ipar Presiden Jokowi itu.

“Itu kan baru, ya. Jadi kita belum tahu apa yang dilaporkan, kita belum terima. Jadi kita belum merespons apa-apa,” ujar Fajar.

Bukan hanya Jokowi dan Anwar Usman

Tak hanya melaporkan Jokowi dan Anwar Usman, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara juga melaporkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Ketum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita, Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator pelapor, Erick S. saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Menurut Erick, kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia Capres-Cawapres menjadi dugaan utama kasus nepotisme itu.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi yang dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin kemarin.

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang.

Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan, baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran serta Kaesang.

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Adapun dasar hukum dalam laporannya, yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Ada pun sebelumnya MK meloloskan syarat batas usia Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017. Putusan itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Juru Bicara Ali Fikri mengkonfirmasi perihal adanya laporan terhadap Anwar Usman dan Jokowi soal meloloskan syarat batas usia Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017.

Namun, Ali tak bisa menyampaikan materi dan pihak pelapor. Ia hanya mengatakan sudah menerima laporan dari masyarakat.

“Berikutnya sesuai ketentuan, kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023). (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.