MEDANHEADLINES.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk mengundur seleksi CPNS dan PPPK 2023. Awalnya pembukaan CPNS 2023 dibuka mulai Minggu, 17 hingga 30 September 2023 mendatang. Namun dalam pengumuman terbaru, BKN mengubah jadwal mulai seleksi pada 19 September 2023.
Perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2023 ini disampaikan oleh BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Formasi yang Tersedia
Mengenai informasi yang tersedia sendiri, KemenPAN-RB secara resmi menyediakan 572.496 formasi Calon Aparatur Sipil Negara. Nantinya total ini akan dialokasikan untuk formasi di pusat dan daerah, dengan kombinasi CPNS dan PPPK.
Total formasi CPNS yang dibuka adalah 28.903 formasi, dan PPPK sebanyak 543.396 formasi. Nantinya pusat akan memerlukan seluruh formasi CPNS yang tersedia, dan sebanyak 49.959 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Secara rinci pemerintah daerah akan mengalokasi 296.084 PPPK guru, kemudian 154.724 PPPK tenaga kesehatan, serta 42.826 PPPK teknis. Sejauh ini tidak ada perubahan yang terjadi pada formasi yang tersedia di pembukaan pendaftaran CPNS 2023 ini.
Adapun jadwal CPNS 2023 terbaru adalah:
1. Pengumuman seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
4. Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Secara bertahan masing-masing formasi akan diumumkan syarat kondisi dan berkas yang diperlukan secara terbuka. Hal ini demi menjaga keterbukaan proses rekrutmen, dan keadilan bagi seluruh peserta yang akan mengikuti tahapan rekrutmen yang disediakan.
Masing-masing peserta kemudian dituntut untuk secara aktif terus mencari informasi terkini dan resmi dari instansi yang dituju, agar tidak ketinggalan informasi. Selain melalui situs resmi CASN, peserta juga dapat memperoleh informasi dari akun-akun resmi media sosial yang digunakan oleh instansi terkait.
Dengan demikian diharapkan syarat dan berkas yang diperlukan dapat disiapkan sebaik mungkin, mengingat waktu pembukaan pendaftaran yang juga cukup panjang selama kurang lebih 14 hari secara total.
Syarat Umum dan Syarat Khusus
Yang juga harus diperhatikan adalah bahwa setiap formasi akan memiliki syarat umum dan syarat khusus, sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.
Maka dari itu, peserta seleksi harus cermat dalam memenuhi setiap syarat yang diberikan sehingga tidak ada kekeliruan dan kegagalan karena masalah administrasi. (Red/Suara.com)