MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya diproses pada peradilan umum bukan dalam peradilan militer. Sebab, mereka telah menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Imam Masykur merupakan warga Aceh. Dia diculik oleh Praka RM bersama dua rekannya. Dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
Sedangkan Imam Masykur bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Korban diculik dari kiosnya pada Sabtu (12/8/2023). Imam akhirnya tewas setelah disiksa oleh Praka RM cs. Para pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada korban.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Amnesty Internasional, YLBHI, KontraS dan Imparsial mengecam tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.
“Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres dilakukan dalam peradilan umum. Tidak peradilan militer,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid dalam keterangannya, dikutip dari tempo.co sindikasi medanheadlines.com, Senin (28/8/2023).
Usman mengatakan, hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Ia mendesak tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan presiden itu sendiri. Tapi menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti. Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di beberapa daerah, terutama di Papua.
“Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan,” ujar Usman.
Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI, tapi hukumannya ringan dan terkadang dilindungi. Bahkan ada juga yang dibebaskan. Misal, kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas dan lain-lain.
“Penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial), yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Usman.
Selain meminta kasus Imam Masykur diadili di ranah peradilan umum, Koalisi juga mendesak presiden dan DPR untuk segera melakukan reformasi peradilan militer, di antaranya segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Penundaan proses reformasi peradilan militer akan membuka ruang besar kembali berulangnya kejahatan dan kekerasan seperti kasus Imam Masykur dan kasus lainnya.
Koalisi mendesak kepada presiden dan DPR segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perpu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.
Koalisi mengatakan peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. Menurut Koalisi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer, sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan. Melindungi rezim Soeharto karena undang-undang ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru.
“Politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur juga meminta agar presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut melakukan agenda reformasi peradilan militer. Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama jika terlibat kejahatan yakni di dalam peradilan umum,” ujar Isnur.
Koalisi menegaskan agenda reformasi peradilan militer adalah sebuah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam TAP MPR nomor VII Tahun 2000 dan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu sendiri (Pasal 65 Undang-Undang TNI). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
“Apalagi kasus kekerasan dan kejahatan seperti penculikan, pembunuhan, korupsi, penyiksaan dan lainnya terus berulang yang melibatkan oknum anggota militer,” pungkas Isnur. (Red/tempo.co)












