MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Unit 3 Subdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut periode lalu. Polisi menciduk pelaku yang bernama Indra Alamsyah itu atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan Indra Alamsyah. Personel meringkusnya di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kota Binjai pada Sabtu (19/8/2023).
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Hadi, Minggu (20/8/2023).
Hadi menjelaskan, sebelum penangkapan, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di Kota Binjai. Selanjutnya, petugas bergerak ke alamat yang dituju yakni Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Begitu tiba di lokasi, personel menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian petugas memboyongnya ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Indra Alamsyah. Namun Hadi tak merinci perihal kasus yang menjerat pelaku.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait dugaan tersangka lainnya,” ungkap Hadi. (FAD)












