MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kehutanan Toba Samosir periode 1999 sampai 2005 berinisial MS.
Kejati Sumut menahannya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Kabupaten Samosir, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Sebab, MS melaksanakan tindakan itu tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Menurut Kajati Sumut Idianto S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, S.H., M.H., mengatakan, alasan pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap MS, karena tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti. Dari dua alat bukti itu, MS terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk lainnya menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya di atas 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
“Terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut. Akan tetapi MS tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran dia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Yos melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Atas dasar itu, lanjut Yos, Tim Pidsus mendatangi rumah tersangka. Namun, dia tidak berada di tempat. Selanjutnya tim menyampaikan kepada keluarga agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Kemudian, pada Jumat (18/8/2023), tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.
Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Wilayah Sumut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.
“MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” pungkasnya. (Red).












