Sumut  

Nelayan Tradisional Tanjungbalai Desak Aparat Menindak Pukat Trawl di Selat Malaka

Salah satu kapal yang menggunakan alat tangkap Trawl (Pukat Harimau) yang masih bebas beroperasi di perairan Selat Malaka. [Dok.Antara]

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Nelayan tradisional Tanjungbalai sampai saat ini masih mengeluhkan keberadaan kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap Trawl (Pukat Harimau) yang bebas beroperasi di pinggiran perairan Selat Malaka.

Seorang nelayan bernama Ahmad (51) mengatakan bahwa pemerintah telah melarang kapal yang menggunakan alat tangkap Trawl untuk beroperasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.

“Sebulan terakhir ini mereka (pukat Trawl) bebas beroperasi. Bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan tradisional. Sementara, para nelayan tradisional mencari ikan menggunakan jaring, tuamang dan tangkul,” ucap warga Pasar Baru, Kota Tanjungbalai tersebut.

Menurut Ahmad, kapal yang menggunakan alat tangkap Trawl atau yang biasa disebut pukat tarik dasar ini bisa menguras semua hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya. Bahkan sampai ukuran paling kecil pun terikut. Dan kondisi ini akan merusak laut jika terus dilakukan pembiaran.

Akan tetapi, kapal-kapal Trawl milik pengusaha “mata cipit” ini masih bebas beroperasi di perairan Selat Malaka. Mereka semakin bebas beraksi karena tidak ada mendapat tindakan dari aparat terkait.

Ahmad mengatakan, pukat-pukat Trawl ini beraksi di titik koordinat Lat 3.14693 Long 99.933715 perairan Selat Malaka, yang hanya berjarak sekitar 2 mil laut dari lampu putih dua, Kuala Bagan Asahan. Persisnya di areal bekas Jermal 3.

“Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik kapal pukat Trawl. Buktinya, kapal-kapal itu bebas beroperasi hampir ke pinggir,” ujar Ahmad.

Nelayan lain, Jamaluddin (43) mengaku sangat kesal lantaran sampai saat ini pihak terkait belum ada melakukan penindakan terhadap pemilik kapal Trawl tersebut. Jika ini terus dibiarkan, maka kehidupan nelayan tradisional akan semakin susah.

“Terkadang aneh juga, penjaring seperti kami dipaksa melaut di atas 12 mil. Sementara, pukat Trawl (tarik) terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan dari aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong-cukong pemilik kapal pukat Trawl,” ucap Jamaluddin miris.

Oleh sebab itu, Ahmad dan Jamaluddin sepakat meminta aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kapal Trawl yang masih beroperasi. “Hendaknya tidak ada tebang pilihlah dalam menegakkan peraturan yang berkaitan tentang penangkapan ikan,” ucap keduanya penuh harap (Red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.