Direktur Penyidikan KPK Sebut Harun Masiku Tak Lagi di Indonesia

Harun Masiku saat di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 8 Januari 2020. Tempo/Istimewa

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur mengatakan bahwa buronan Harun Masiku tidak lagi berada di Indonesia.

Namun, pernyataan Asep itu berbeda dari pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti sebelumnya yang mengatakan Harun berada di Indonesia.

Asep menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun sudah tidak berada di Indonesia. Dia menduga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu keluar lewat jalur ilegal.

“Memang perlintasan terakhir yang tercatat di Imigrasi itu saat masuk. Tidak tercatat kembali yang bersangkutan keluar dari Indonesia. Kami menduga yang bersangkutan tidak melalui jalur resmi. Karena kami setelah itu mendapat informasi ada di negara tetangga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/8/2023).

Akan tetapi, Asep enggan mendetailkan di mana Harun berada saat ini. Berdasarkan penelusuran KPK, Asep menyatakan Harun berada di salah satu negara Asean.

Polri sebut Harun sempat ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pulang lagi

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku saat ini sedang bersembunyi di dalam negeri. Krishna menyatakan bahwa hal itu mereka ketahui berdasarkan data pelintasan yang dilakukan oleh tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

“Ada data pelintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data pelintasan terakhir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2023.

Berdasarkan data perlintasan, Krishna menyatakan Harun memang sempat melakukan penerbangan ke luar negeri pada 16 Januari 2020, delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akan tetapi dia kembali ke Indonesia sehari kemudian.

Khrisna menyatakan Harun saat itu bisa pergi ke luar negeri karena belum ada red notice. Dia menyatakan saat itu pihaknya belum mendapat permohonan dari KPK agar mereka memohon penerbitan red notice ke Interpol.

Kasus suap Harun Masiku

Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka yakni Harun, Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.

Harun disebut melakukan penyuapan agar menjadi anggota DPR-RI dari jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saat itu, KPU sedang membahas soal PAW untuk Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Berdasarkan perhitungan KPU, kursi Nazaruddin seharusnya diduduki Riezky Aprilia karena dianggap sebagai pemilik suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Akan tetapi rapat PDIP lebih memilih Harun yang menduduki posisi tersebut. Harun Masiku lantas disebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani dan Saeful. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.