Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anak Buahnya Akui Terima Suap Saat Jalani Pemeriksaan

Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah menjalani pemeriksaan, Rabu (9/8/2023). Dalam pemeriksaan itu, Henri mengaku bahwa ada menerima suap dari pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

Melansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, Henri mengakui telah menerima suap dari sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas. Pengakuan itu disampaikan Henri kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang digelar di Markas Komando Pusat Polisi Militer (Mako Puspom) TNI.

Selain Henri, penyidik KPK juga memeriksa anak buah Henri, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.

“Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (11/8/2023).

Diperiksa sebagai saksi

Ali menjelaskan, pihaknya memeriksa Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto sebagai saksi untuk tiga pihak swasta yang mereka tangani perkaranya. Pihak swasta itu adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (Integra), Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Marilya, Roni dan Arif merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023. Saat itu, Marilya dan Roni disebut tengah melakukan penyerahan uang kepada Arif. Uang itu ditujukan kepada Henri sebagai Kepala Basarnas.

KPK menyita uang senilai Rp 999,7 juta dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan bahwa Henri dan Arif telah menerima suap dengan total nilai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.

KPK pun sempat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka, akan tetapi mendapatkan protes dari Puspom TNI. Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dan jajarannya sempat mendatangi Kantor KPK untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dua anggotanya tersebut. Menurut mereka, meskipun Henri dan Alif menduduki jabatan sipil, keduanya tetap harus diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Sipil.

KPK akhirnya menyerahkan penanganan kasus terhadap Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ke Puspom TNI pada 26 Juli 2023. Puspom TNI kemudian menetapkan Kepala Basarnas dan anak buahnya itu sebagai tersangka pada 31 Juli 2023. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.