Tipu Korban Rp50 Juta, Nasib IRT di Binjai Berakhir di Penjara

Ilustrasi Penangkapan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Binjai – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Binjai berinisial CL (45) terpaksa mendekam di penjara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan aksi penipuan terhadap Abdullah (53).

Modusnya, pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban masuk TNI Angkatan Laut. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, polisi menangkap pelaku CL pada Selasa (18/7/2023). Sedangkan peristiwa penipuan yang menimpa korban terjadi pada Selasa (3/1/2023).

Korban dan pelaku bertemu di rumah teman mereka yang berada di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Waktu itu pelaku mengatakan bahwa dia bisa mengurus dan memasukkan anak korban bernama Gunawan, ke Bintara TNI AL di Aceh,” kata Yudianto dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Selanjutnya pelaku meminta uang Rp50 juta untuk mengurus anaknya lulus seleksi TNI AL. Merasa yakin, korban akhirnya menyanggupi.

“Pada malam hari itu juga korban mentransfer sebanyak Rp20 juta. Kemudian korban mengirim Rp 20 juta pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Dan besoknya korban kembali mentransfer Rp10 juta. Korban mengirim semua uangnya ke rekening Bank BNI pelaku,” ujar Yudianto.

Setelah korban memberikan uangnya, lanjut Yudianto, pelaku hilang kontak dengan korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Binjai KM 19.

“Personel kemudian bergerak dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Besitang,” pungkasnya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.