MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Andhi Pramono. Dia Ditahan selama 20 hari Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk kebutuhan proses penyidikan.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar itu ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pengurusan barang ekspor impor di kantor pelayanan bea dan cukai.
KPK mengungkapkan, tersangka Andhi Pramono menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi tersebut untuk membeli berlian hingga rumah mewah di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut nilai gratifikasi Andhi mencapai Rp 28 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023) dikutip dari suara.com jaringan medanheadlines.com.
“AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara), dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” tambahnya.
Berperan sebagai broker, AP diduga menjadi penghubung antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.
KPK juga menemukan setiap rekomendasinya diduga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor tidak berkompeten. Dari sejumlah fee yang diterimanya, AP diduga menggunakan nominee atau atas nama orang lain.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” kata Alex.
“Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain,” sambungnya.
Pada proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan menggunakan rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, AP juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Guna proses penyidikan Andhi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Red/suara.com)