Medan  

Peringati HANI 2023, BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu (nomor tiga dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja sebelum dimusnakan.(ANTARA/HO-Humas BNNP Sumut).

MEDANHEADLINES.COM, Medan – BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkoba dari dua pengungkapan yang berbeda. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 528 gram sabu, 750 butir ekstasi dan 18 kilogram ganja. Kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023.

“Selain menyita barang bukti, petugas turut meringkus tersangka inisial DSP (41) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kemudian IK (41) dan MZ (30) yang merupakan warga Provinsi Aceh,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, melalui Kabid Pemberantas, Kombes Pol Sempana Sitepu saat menggelar konferensi pers peringatan HANI 2023, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/6/2023).

Sempana menjelaskan, hal ini merupakan pengungkapan yang terbaru. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 520 gram sabu, 15 kilogram ganja dan 750 butir ekstasi.

Kasus pertama diungkap pada 27 Mei di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Petugas langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi adanya pengiriman ganja dan ekstasi dari Medan.

“Kita meringkus tersangka DSP (41) di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan DSP, kita menyita barang bukti berupa 15 kilogram ganja, 750 butir ekstasi dan 20 gram sabu,” katanya.

Sempana mengatakan, tersangka mendapatkan upah Rp 250 ribu untuk per kilogram ganja dan Rp 4.000 per butir ekstasi yang berhasil dikirim.

“Tersangka dijanjikan upah Rp 250 ribu per kilogram. Tetapi baru dipanjar Rp 500 ribu. Kalau untuk ekstasi dia dijanjikan bakal menerima keuntungan Rp 4000 per butirnya,” ucapnya.

Sedangkan kasus kedua, berhasil diungkap pada 13 Juni 2023 di kawasan Kota Matsum I, Medan. Menindaklanjuti informasi adanya peredaran sabu di seputaran Kota Matsum I, Medan petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya petugas menangkap tersangka IK (41) dan MZ (30). Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti setengah kilogram atau sekitar 508 gram sabu,” ujarnya.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.