MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ombudman RI Perwakilan Sumut menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023 di Kota Medan.
Kejanggalan ditemukan Ombudman Sumut saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah sekolah favorit yang ada di Kota medan pada Senin (26/6/2023). Di antaranya SMA Negeri 1 Kota Medan di Jalan Teuku Cik Ditiro. Di sana Mereka melihat kondisi PPDB dengan meninjau ruang IT untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan.
“Kita ingin mengecek laporan dari masyarakat yang masuk ke Ombudsman yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB. Terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili yang masuk melalui jalur zonasi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (27/6/2023).
Hasil peninjauan, lanjut Abyadi, pihaknya menemukan ada sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Suket Domisili tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.
“Ketentuan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK). Dan alamat di KK itu harus berada dalam zonasi. Bila di luar zonasi tidak bisa diterima,” katanya.
Dari temuan mereka menunjukkan ada peserta yang menumpang dengan Kartu keluarga (KK) orang lain hingga membuat KK baru di daerah yang masuk ke dalam zonasi SMAN 1 Medan.
Abyadi mengatakan, hal ini memang sering terjadi pada pelaksanaan PPDB. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya.
Akan tetapi, Suket yang digunakan sejumlah peserta tidak sesuai ketentuan. Karena yang diterangkan adalah waktu penerbitan nomor KK. Bukan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang KK berdomisili di alamat dalam KK.
“Kemudian kita juga temukan bahwa KK yang ditumpangi peserta PPDB diduga bukan keluarganya. Baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi. Ditambah lagi dengan Suketnya yang tak sesuai sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud,” ucapnya.
Ombudsman kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto. Mereka meminta agar Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut dapat melakukan verifikasi ulang, terutama terkait penggunaan Suket yang tak sesuai ketentuan.
“Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tak mendapat haknya. Verifikasi ulang harus dilakukan Panitia, peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus dicoret, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Murdianto menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Sumut karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat ke Disdik Sumut, dan hal ini akan ditindaklanjuti.
“Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan kami tindak lanjuti,. Kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Pak Kadis” ucapnya.
Sedangkan Ketua Panitia PPDB Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan bahwa Panitia PPDB tetap akan melakukan verifikasi ulang atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah di bawah Disdik Sumut. Data hasil temuan Ombudsman akan menjadi prioritas untuk diverifikasi. “Jika dari verifikasi itu ada yang tak sesuai ketentuan, kita akan coret,” pungkasnya.(Red)












