Polri Sebut Modus TPPO Terbanyak Adalah PMI Ilegal dan PSK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran. Satgas ini didorong agar terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.

Menurut data Mabes Polri, Satgas TPPO telah menerima sebanyak 494 laporan polisi per 22 Juni. Dan sudah menangkap 580 pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, para pelaku melancarkan berbagai macam modus untuk menjerat korban. Paling banyak mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Sebagai contoh kasus TPPO yang diungkap Polda Kepri. Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri berhasil mengamankan dua korban yang akan dijadikan PMI. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur itu diimingi kerja di tempat biliard yang ada di Malaysia. Gajinya mencapai Rp 10 juta per 10 hari.

Berikutnya kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut. Di kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI dari Malaysia yang pulang tidak sesuai prosedur. Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, TKI ini harus masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak sampai di situ, setelah berangkat mereka di tempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan perahu motor.

Menurut Ramadhan, modus lain yang terbanyak adalah menjadikan para korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini mencapai 132 kasus. Modus ini mempekerjakan wanita sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online. Korbannya bahkan ada yang masih di umur.

Satu di antara kasus terjadi di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak umur 14 tahun. Kemudian kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur. Tim menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam yang tarifnya mencapai jutaan rupiah.

Sedangkan dua modus lainnya yaitu mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), jumlahnya sebanyak 6 kasus. Lalu eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

“Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil menyelamatkan korban sebanyak 1.671,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dari ribuan korban itu tercatat sebanyak 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa berjumlah 764 dan kategori anak mencapai 49 orang. Saat ini 92 kasus masuk tahap penyelidikan. 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan tawaran pekerjaan yang bergaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri. Dia juga meminta masyarakat untuk teliti memastikan setiap perusahaan penyalur tenaga kerja. Apakah perusahaan resmi atau ilegal. Hal itu agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyampaikan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Saat pertemuan berlangsung ia berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO. (Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.