MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemko Medan menerima sertifikat hak pakai (SHP) atas aset daerah Lapangan Sepak Bola Sejati yang berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sertifikat diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Diterimanya SHP Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi dipastikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain. Dia berharap dengan terbitnya sertifikat ini tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim aset Pemko Medan tersebut.
“Dalam rangka memenuhi tertib administratif, yuridis dan fisik barang milik daerah, Pemko Medan telah menerima SHP atas Lapangan Sepak Bola Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor 00066. Sertifikat dikeluarkan oleh BPN Medan,” kata Zulkarnain ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023)
Menurut Zulkarnain, sertifikat yang telah keluar ini merupakan landasan yuridis ataupun administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan. Kalau di masyarakat namanya sertifikat hak milik, namun untuk aset pemerintah daerah ada dua sertifikat yakni sertifikat hak pengelolaan dan sertifikat hak pakai.
“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sesuai dengan permohonan Pemko Medan yaitu sertifikat hak pakai. Fungi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini sebagai ruang terbuka publik, yang lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola,” ujarnya.
“Setelah sertifikat hak pakai diterima, kita berharap aset yang nantinya dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, khususnya warga Kecamatan Medan Johor sebagai ruang terbuka publik yang berkualitas,” sambungnya.
Selain Lapangan Sejati, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan juga akan memperjelas status terhadap seluruh aset milik Pemko Medan. “Tahun ini akan segera diterbitkan 200 sertifikat tanah baru milik Pemko Medan,” pungkasnya. (Red/RIL)