MEDANHEADLINES.COM – Masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2023 akan segera dimulai. Selama 22 hari, sejak 12 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023, segenap insan KAI bersiaga menjalani Angleb 2023, termasuk KAI Divre I SU.
Dalam rangka menghadapi masa arus mudik dan arus balik lebaran penumpang kereta api tersebut, banyak hal yang telah disiapkan KAI Divre I SU. Dari sisi keamanan, kenyamanan, pelayanan di atas kereta maupun di area stasiun, ketersediaan tiket, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Khusus di wilayah PT KAI Divre I SU, telah disediakan sebanyak 384.430 TD. Secara total, sampai hari ini terdapat 39.479 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU dari TD yang disediakan. Diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 dan H-1 atau tanggal 20 dan 21 April 2023, dengan jumlah penumpang mencapai 3.900.
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada peak season, PT KAI Divre I SU menambah rangkaian kereta api tujuan Medan -Rantauprapat (PP), yaitu KA Sribilah Premium. Perjalanan KA Tambahan ini akan dimulai pada tanggal, 15, 16, 20, 21, 22, 23, 29 dan 30 April 2023. Dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.25 WIB dan dari Stasiun Rantauprapat 17.25 WIB,” jelas Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President Divre I SU
Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal. Berikut detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU:
KA Jarak Jauh
– KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
– KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
– KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA
KA Lokal
– KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
– KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
– KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi – Lalang PP): 2 KA
Dari sisi sarana, PT KAI Divre I SU telah meyiapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari.
Keselamatan perjalanan kereta api juga tidak lepas dari dukungan kesiapan sisi jalur rel kereta api. Divre I SU telah melakukan pemetaan area-area yang butuh perhatian khusus, total terdapat ada 8 titik yang terbagi menjadi, 2 titik rawan longsor dan 6 titik rawan banjir.
Khusus perlintasan sebidang, Divre I SU total memiliki 344 perlintasan sebidang. Dengan pembagian, 92 perlintasan resmi dan dijaga, 252 perlintasan tidak resmi. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.
Demi memastikan perjalanan kereta api selalu aman dan lancar dibagian jalur rel saat masa angkutan lebaran, tahun ini PT KAI Divre I SU kembali menambah petugas ekstra, diluar pegawai organik PT KAI yang sudah ada. Sebanyak 42 petugas ekstra yang disiap, diantaranya 33 petugas perlintasan ditambah (PJL ekstra) dan 9 petugas penjaga daerah dan jembatan rawan.
Sedangkan untuk pengamanan, PT KAI Divre I SU akan menyiagakan 185 personel yang terdiri dari 159 dari internal Divre I SU (27 Polsuska, 124 PKD, 9 Babin/Pabin) dan 26 personel eksternal (Polri dan TNI).
PT KAI Divre I SU selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
- a) Wajib vaksin ketiga (booster)
- b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Usia 13-17 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- a) Vaksin minimal dosis pertama
- b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Informasi lengkap terkait jadwal perjalanan KA dapat di akses melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121 (red/suara.com)